JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Wali Kota Ambon Richard Laouhenapessy terkait dugaan suap izin pembangunan puluhan gerai Alfamidi.
Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat oleh tim penyidik. Kini ia sudah ditahan di rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Firli di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.
Selain Richard ada dua tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta Alfamidi bernama Amri.
Firli menjelaskan, bahwa Richard sempat mengaku sedang menjalani perawatan medis, sehingga menunda-nunda panggilan dari KPK.
Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
Discussion about this post