KALTARA, CAKRANEWS – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan dua tersangka berinisial N dan A, dalam kasus tambang emas liar alias ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Adapun N adalah seorang wanita, yang disebut berpotensi merusak barang bukti dan melarikan diri. Ia dijemput paksa di salah satu hotel di Jakarta.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, bahwa mining di Kecamatan Sekatak, pada hari Jumat tanggal 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka,” kata Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan, dikutip dari Antara, Sabtu 8 April.
“Perempuan inisial N, kami jemput Kamis siang (6 April 2023) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur setelah mangkir dua kali panggilan. Maka terhadap N ditahan untuk 20 hari pertama,” ucap Hendy menambahkan.
Sebelumnya, Polda Kaltara sudah menangkap 13 orang terkait tambang ilegal di Sekatak pada Operasi Kayan Peti 2023, tanggal 22 Maret lalu.
Dari hasil penyidikan, ditetapkan inisial A sebagai tersangka karena pekerjaan orang dan alat di lokasi WIUP PT. BTM tanpa dilengkapi Izin Usaha Jas Pertambangan (IUJP) dan kelengkapan perizinan lainnya.
Discussion about this post