JAKARTA, CAKRANEWS – BPJS Kesehatan memastikan, biaya pengobatan dan perawatan warga yang mengalami kecelakaan saat mudik lebaran 2023 ini, bisa ditanggung.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, untuk dapat ditanggung, ada sejumlah ketentuan atau syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu.
Apalagi, dalam hal kecelakaan, Jasa Raharga menjadi pihak pertama yang menanggung biaya pengobatan, sebelum BPJS.
“Jadi begini, untuk kecelakaan itu, sebetulnya sudah ada Jasa Raharja sehingga pasti harus ada surat keterangan ganti urus oleh Jasa Raharja,”kata Ghufron di Jakarta, Kamis 6 April 2023.
Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan jika ongkos perawatan akibat kecelakaan, melebihi batas ketentuan maksimal yang ditetapkan Jasa Raharja.
“Kalau enggak salah Rp 20 juta atau berapa, ada maksimumnya. Nah nanti kalau yang sakit melebihi apa yang bisa dibayar Jasa Raharja, BPJS bisa bayar,” ujar Ghufron.
Sementara syarat lainnya yang juga wajib dan tak bisa ditawar-tawar dalam hal ini, yakni surat dari kepolisian.
“Tetapi harus ada rinciannya, ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan ada sudah dibayar Jasa Raharja berapa,” kata Ghufron.
Kemudian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga harus melapor ke pihak rumah sakit bila biaya yang ditanggung Jasa Raharja tak cukup. Nantinya, biaya yang diberikan BPJS hanya berupa dana tambahan.
“Jadi menambahkan, bukan bayar lagi dari awal. Tapi yang klaim itu rumah sakit bukan pesertanya klaim ke BPJS, tapi artinya BPJS ini tidak terkait uang dengan peserta. Jadi kita enggak ada uang masuk uang keluar kepada peserta itu kecuali yang biaya iuran itu,” kata Ghufron.
Discussion about this post