NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial AG (24), warga Jl. Manunggal Bhakti RT. 12 Kabupagten Nunukan dipastikan bakal menikmati hari raya Idul Adha atau Lebaran Haji di balik jeruji besi.
AG diamankan jajaran Polres Nunukan atas kasus dugaan pencurian atau penggelapan ponsel.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan kronologis penangkapan AG. Awalnya, korban pencurian tersebut pada 18 Mei 2023 sore, beranjak dari rumahnya di Jl. Bahari menuju Mapolres Nunukan.
‘Korban menyimpan HP Oppo Reno 4 warna hitam angkasa di kantong jaket sebelah kiri, setelah melewati kantor DPRD Nunukan korban mengecek HP dikantong jaketnya, akan tetapi HP tersebut sudah tidak ada,” kata Siswati.
Korban lalu berulang kali kembali ke rute jalan sebelumnya akan tetapi HP tersebut tidak ketemu.
Tak habis akal, korban kemudian mencoba berkali-kali menghubungi HP yang hilang tersebut, akan tetapi tidak diangkat, Tak lama kemudian, ponsel sudah tidak lagi bisa dihubungi.
Lalu, korban melapor ke polisi. Kemudian anggota Reskrim Polres Nunukan mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual HP dengan ciri yang sama milik korban.
Setelah itu, dilakukan pengecekan IMEI, sama seperti yang dilaporkan oleh korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, dugaan pelaku kami upaya paksa saat berada di kandang ayam Jalan Ujang Dewa Gang Langsat, Kelurahan Nunukan Selata pada Senin, 5 Juni 2023,” ujar Siswati.
Pelaku menemukan HP tersebut di Jalan Ujang Dewa depan kantor DPRD Nunukan. Pelaku sempat melihat foto profil HP dimaksud dan saat di tangan pelaku HP tersebut sempat berdering tetapi pelaku tidak menghiraukannya.
“Jadi saat ditangan pelaku HP tersebut sempat berdering tetapi pelaku tidak menghiraukannya, justru pelaku mematikan HP tersebut dan membawa HP tersebut ke kandang ayam tempat pelaku bekerja kemudian membuka kunci pola HP dimaksud,” ucap Siswati.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 subsider 372 KUH Pidana.
Discussion about this post