TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur belakangan ini marak terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ironisnya pelaku merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban alias orang terdekat.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan, Ipda Priyati Ningsih Nasir mengatakan, selama Januari hingga Oktober 2023 ini, pihaknya telah menangani 32 kasus. Adapun kasus tersebut terdiri dari pencabulan, persetubuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perkara lainnya.
“Pencabulan 20 perkara, sembilan berkasnya sudah lanjut ke Kejaksaan atau dinyatakan P21. Sementara sisa lainnya masih dalam proses penyidikan. KDRT ada enam, sebagian besar damai. Kemudian TPPO, kami menangani tiga perkara, dua sudah di Kejaksaan atau dinyatakan P21 sedangkan satu masih dalam proses,” ucap Ipda Priyati Ningsih Nasir di Tarakan, Kamis 26 Oktober 2023.
Ironisnya, kata dia, mayoritas pencabulan terjadi pada anak di bawah umur. Mulai dari anak berusia empat, lima hingga 12 tahun. Pelaku pencabulan, diungkapkannya, dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Mayoritas pelaku orang dewasa dan memiliki hubungan dekat. Sebagian besar pelaku korban pencabulan itu dari orang terdekat bisa ayah atau paman. Modusnya membujuk rayu dengan memberi uang atau membeli makan,”ungkapnya.
Priyati mengungkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak berdalih melakukan hal tersebut lantaran memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan istri. Selain itu, alasan lainnya karena mereka terlalu lama menduda. Unit PPA Polres Tarakan, lanjut Priyati, menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tarakan guna mengembalikan kesehatan mental para korban. Umumnya dilakukan dengan memberikan konseling kepada korban. “Tujuannya untuk mengembalikan kepercayaan kepada korban untuk kembali ke dunia bermainnya. Setiap anak penyembuhan berbeda-beda tergantung pelecehan yang dialami,” pungkasnya.
Discussion about this post