Nunukan, CAKRANEWS – Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Nunukan menyerahkan 2.432 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Binusan Kecamatan Nunukan, Rabu (20/7).
Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah Program PTSL, Wabup H. Hanafiah, Kepala BPN Kab. Nunukan Jhon Palapa, Camat Nunukan Hasan Basri, Sekdes Desa Binusan, serta masyarakat penerima sertifikat tanah.
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah daerah kabupaten Nunukan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepala kantor BPN kabupaten Nunukan, dan seluruh jajaran karena sudah berjuang dan bekerja keras dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas program PTSL di kabupaten Nunukan, khususnya di kecamatan Nunukan di desa Binusan.
“Tentu hasil dari pekerjaan ini kita doakan semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan imbalan yang sesuai dengan apa yang sudah rekan – rekan dari BPN Kab. Nunukan lakukan kepada warga dan masyarakat Nunukan khususnya di desa Binusan, tentu sertifikat ini adalah sebuah anugerah kegembiraan dan kebahagiaan bagi masyarakat, karena mengurus sertifikat secara mandiri sudah dikatakan oleh kepala BPN itu membutuhkan biaya yang relatif besar, tapi dengan program PTSL ini program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini masyarakat tidak terlalu direpotkan, dan tidak kalah pentingnya bahwasannya dengan diserahkannya sertifikat pada pagi hari ini menandai sebuah kepastian hukum”, ujar H. Hanafiah.
Lebih lanjut menurut Hanafiah dengan adanya Sertipikat tanah ini masyarakat memperoleh kepastian hukum memiliki hak atas tanah atau lahan yang sudah digarap. Ini adalah yang sangat dinantikan oleh semua orang bahwasannya perlu ada pengakuan hak dari pemerintah apa yang sudah kita lakukan atas tanah negara. Dengan adanya bersertipikat akan mengurangi konflik di antara sesama, karena sertipikat atas nama perorangan bukan bersama-sama orang banyak sehingga sengketa-sengketa di lapangan sudah tidak ada lagi.
”Karena kita sudah tahu bahwasannya banyak konflik persoalan memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan,”Ungkap Wabup H. Hanafiah.
H. Hanafiah juga mengatakan, hal ini membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
”Jadi ini adalah program yang sangat-sangat membantu kita semua dan harapan saya kiranya tanah ini tidak tidur, kalau lahan-lahan luas dengan luas dua hektar maksimum, tentu lahan ini kita garap dalam rangka mendukung program pemerintah, karena sekarang ini kita mengalami krisis energi dan juga krisis pangan”, tambahnya.
Hanafiah berharap kiranya tanah-tanah yang sudah di berikan sertifikat, janganlah untuk menjualnya karena berarti tidak punya kesempatan dan sasaran lain yang dimaksudkan pemerintah.
“Program dari PTSL ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,”jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan BPN kab. Nunukan Jhon Palapa mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tahap pertama tahun 2022 ini berjumlah 2.432 bidang, dan untuk berkas yang sudah masuk di BPN sebanyak tiga ribu enam bidang.
”Target kami di desa Binusan di angka delapan ribuan makanya kami berharap adanya pembagian sertipikat pada pagi hari ini bisa memotivasi masyarakat untuk segera melengkapi pemberkasannya yang ada sehingga tahun ini bisa kita terbitkan”, ujarnya.
Menurut Jhon Palapa, PTSL pendaftaran tanah sistematis lengkap ini adalah salah satu program prioritas nasional yang berkaitan dengan kepastian hukum masyarakat untuk memiliki atas kepemilikan tanahnya.
“Sejauh ini respon masyarakat yang kami harapkan untuk segera melengkapi berkasnya”, tambahnya.(Prokopim Setda/Fb)
Discussion about this post