Nunukan, CAKRANEWS – Rapat Paripurna ke – 14 masa persidangan lll tahun sidang 2022 dengan agenda pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Nota penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan tanggapan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (31/7).
Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nunukan melalui alat kelengkapan badan pembentukan peraturan daerah telah menyampaikan penjelasan atas 2 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, di antaranya Raperda tentang administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S IP M Si mengucapkan terimah kasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan dalam menyusun 2 (dua) rancangan peraturan daerah tersebut, sebagai upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan sistem hukum di Kabupaten Nunukan, sehingga tetap berada pada koridor penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan pada norma hukum serta regulasi perundang – undangan yang ada.
Discussion about this post