TARAKAN, CAKRANEWS – SETARA Institute meminta penanganan intoleransi Khilafatul Muslim harus diperkuat, khususnya di Indonesia. Hal tersebut menyikapi penangkapan pimpinan dan pengurus Khilafatul Muslim Indonesia, Abdul Qadir Baraja dkk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, penangkapan itu menunjukan bahwa kelompok-kelompok pengusung aspirasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila nyata adanya.
“Kelompok-kelompok semacam ini akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah dalam mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga, penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme,” ucap Ketua SETARA Institute, Hendardi kepada CAKRANEWS, Sabtu (18/6/2022).
Hendardi pun mengkritisi kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila. Semisal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dinilainya hanya berkutat pada seremoni dan agitasi saja.
Hal itu membuat sulit bagi masyarakat untuk menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bisa menjadi spirit mencapai tujuan bernegara. Khususnya membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi setiap bangsa.
Demikian juga, kata dia, jika kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) semakin kehilangan fokus. “Kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme,” ujarnya.
Terkait langkah kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslim dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, Hendardi berpendapat secara normatif lebih tepat dibandingkan dengan menggunakan UU Terorisme.
Hal ini dikarenakan, kelompok Khilafatul Muslim ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme, melainkan mempromosikan ideologi yang berbeda.
Sebab menurutnya, penindakan terbatas yang menjerat pimpinan Khilafatul Muslim merupakan suatu hal yang tepat, ini terbukti karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan Khilafatul Muslim itu terwujud.
“Apa yang dilakukan oleh Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat, yang selama ini seringkali dibiarkan, sehingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme, kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme,” ucap Hendardi.
Meski demikian, penanganan non hukum dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum. “Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama,” tegasnya.
Pewarta: Rizqki
Discussion about this post