Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Tolong Patuhi Perintah Gubernur Paliwang Satu Ini, Jangan Dilanggar!

by Redaksi
20/06/2022
in Headline, Kaltara
A A
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang resmikan pembangunan Pelabuhan Bunyu

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang resmikan pembangunan Pelabuhan Bunyu

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Gerakan ini hadir untuk mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang pun menilai gerakan tersebut sangat positif. Karenanya, Zainal memerintahkan kepada perangkat daerah agar realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib menggunakan produk dalam negeri.

RELATED POSTS

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Sebagai informasi, perintah ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

SEB pertama terbit pada 11 Mei 2021 dengan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. SEB kedua dengan Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Karena itu, kita juga harus bisa melaksanakan Gerakan ini, paling tidak pembelian dalam negeri berdasarkan SEB tersebut, pembelian barang dalam negeri dengan prosentase 40 persen. Kebijakan ini sangat positif mendorong produksi dan penggunaan barang dalam negeri,” kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (20/6/2022).

Kebijakan ini juga untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama karya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (UMKM) maupun koperasi lokal. Berdasarkan informasi Kemendagri, pemerintah daerah (pemda) diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri,” kata Zainal.

Gubernur mengungkapkan kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia memiliki banyak keunggulan. Selain membangkitkan perekonomian daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, penting sekali menjaga agar uang tetap beredar di dalam negeri karena berbelanja di dalam negeri ikut membangkitkan UMKM. Selain itu penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Lebih dari itu pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemda mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan, karena ribuan jenis produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam katalog tersebut.

“E-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,” kata Gubernur Kaltara itu.

Dia mengingatkan butuh komitmen dari para pemangku kepentingan merealisasikan kebijakan tersebut, sehingga Gernas BBI menjadi aksi nyata yang diimplementasikan di semua level pemerintahan.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta bersikap transparan dan mengedepankan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang/jasa.

Tags: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

by Prasetya
06/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sat Lantas Polres Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tarakan melaksanakan survei jalan...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Next Post
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang (Foto: Istimewa)

Ssst, Aset Daerah Kaltara Naik Ratusan Miliar, Nih Bocorannya

Ilustrasi seorang anak terserang hepatitis akut

Hepatitis Misterius Makin Ngeri, Ini yang Dilakukan Dinkes Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.