Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Samuel Eto’o Terjerat Penggelapan Pajak, Divonis Penjara 22 Bulan

by Ryan Virgiawan
21/06/2022
in Hukum & Kriminal, Olahraga
A A
Samuel Eto’o Terjerat Penggelapan Pajak, Divonis Penjara 22 Bulan

Samuel Eto'o

Share on FacebookShare on Twitter

INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Mantan striker Barcelona, Samuel Eto’o divonis penjara selama 22 bulan dan diwajibkan membayar denda senilai 1,8 juta euro atas kasus penggelapan pajak.

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Spanyol, karena Eto’o terbukti menggelapkan pajak ketika ia memperkuat Barcelona pada tahun 2006 hingga 2009 silam. Namun, hukuman penjaranya sudah ditangguhkan.

RELATED POSTS

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Pengadilan menyebut, mantan striker timnas Kamerun itu alpa dalam melaporkan pemasukan dari kerja sama komersial dengan salah satu perusahaan besar, Puma.

Berdasarkan data Otoritas Kekayaan Umum Spanyol, Eto’o diduga kuat menerima pemasukan sebesar 3,9 juta euro selama periode tersebut. Namun, Eto’o, yang saat itu diketahui baru berusia 25 tahun, tidak melaporkan pemasukan tersebut.

Dari penggelapan pajak itu, Eto’o juga harus membayar kewajibannya ditambah dengan denda, yang nilainya mencapai lebih dua juta euro.

Terkait hukuman penjara selama 22 bulan yang ditangguhkan, pengadilan beralasan bahwa Eto’o tidak pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Spanyol, striker yang pernah membawa Inter Milan meraih Treble Winner ini pun mengakui telah melakukan penggelapan pajak. Namun, hal itu menurutnya terjadi karena ulah mantan agennya, Jose Maria Mesalles.

”Saya mengakui fakta tersebut dan akan membayar semua denda tersebut. Namun, untuk diketahui, saat itu, saya hanya anak-anak yang selalu mengikuti semua petunjuk dan arahan dari seorang ayah (Mesalles),” kata Eto’o, seperti dikutip dari Marca, Selasa 21 Juni 2022.

Selain Eto’o, pengadilan Spanyol juga menjatuhkan sanksi terhadap Mesalles berupa hukuman kurungan selama satu tahun dan denda sebesar 900 ribu euro. Mesalles dianggap berperan besar dalam kasus penggelapan pajak Eto’o tersebut. Namun, seperti halnya Eto’o, hukuman penjara terhadap Mesalles juga telah ditangguhkan.

Tags: Barcelonasamuel eto'o
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

by Prasetya
20/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Menanggapi sorotan publik terkait penghapusan insentif guru, DPRD Tarakan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak para pendidik. Wakil...

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

by Prasetya
24/03/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tarakan, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S....

Next Post
Jurnalis Rusia Penerima Nobel Perdamaian Jual Medali untuk Ukraina, Laku Rp 1,5 T

Jurnalis Rusia Penerima Nobel Perdamaian Jual Medali untuk Ukraina, Laku Rp 1,5 T

Teriring Doa, Bupati Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Malinau

Teriring Doa, Bupati Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.