Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Samuel Eto’o Terjerat Penggelapan Pajak, Divonis Penjara 22 Bulan

by Ryan Virgiawan
21/06/2022
in Hukum & Kriminal, Olahraga
A A
Samuel Eto’o Terjerat Penggelapan Pajak, Divonis Penjara 22 Bulan

Samuel Eto'o

Share on FacebookShare on Twitter

INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Mantan striker Barcelona, Samuel Eto’o divonis penjara selama 22 bulan dan diwajibkan membayar denda senilai 1,8 juta euro atas kasus penggelapan pajak.

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Spanyol, karena Eto’o terbukti menggelapkan pajak ketika ia memperkuat Barcelona pada tahun 2006 hingga 2009 silam. Namun, hukuman penjaranya sudah ditangguhkan.

RELATED POSTS

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

Fun Run UT Fest 2025: 750 Peserta Tetap Semangat Lari meski Diguyur Hujan

Pengadilan menyebut, mantan striker timnas Kamerun itu alpa dalam melaporkan pemasukan dari kerja sama komersial dengan salah satu perusahaan besar, Puma.

Berdasarkan data Otoritas Kekayaan Umum Spanyol, Eto’o diduga kuat menerima pemasukan sebesar 3,9 juta euro selama periode tersebut. Namun, Eto’o, yang saat itu diketahui baru berusia 25 tahun, tidak melaporkan pemasukan tersebut.

Dari penggelapan pajak itu, Eto’o juga harus membayar kewajibannya ditambah dengan denda, yang nilainya mencapai lebih dua juta euro.

Terkait hukuman penjara selama 22 bulan yang ditangguhkan, pengadilan beralasan bahwa Eto’o tidak pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Spanyol, striker yang pernah membawa Inter Milan meraih Treble Winner ini pun mengakui telah melakukan penggelapan pajak. Namun, hal itu menurutnya terjadi karena ulah mantan agennya, Jose Maria Mesalles.

”Saya mengakui fakta tersebut dan akan membayar semua denda tersebut. Namun, untuk diketahui, saat itu, saya hanya anak-anak yang selalu mengikuti semua petunjuk dan arahan dari seorang ayah (Mesalles),” kata Eto’o, seperti dikutip dari Marca, Selasa 21 Juni 2022.

Selain Eto’o, pengadilan Spanyol juga menjatuhkan sanksi terhadap Mesalles berupa hukuman kurungan selama satu tahun dan denda sebesar 900 ribu euro. Mesalles dianggap berperan besar dalam kasus penggelapan pajak Eto’o tersebut. Namun, seperti halnya Eto’o, hukuman penjara terhadap Mesalles juga telah ditangguhkan.

Tags: Barcelonasamuel eto'o
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

by Prasetya
07/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan menggelar operasi terpadu di dua wilayah rawan...

Fun Run UT Tarakan Fest 2025: 750 Peserta Tetap Semangat Lari di Tengah Hujan

Fun Run UT Fest 2025: 750 Peserta Tetap Semangat Lari meski Diguyur Hujan

by Prasetya
02/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Meski diguyur hujan sejak dini hari, ratusan peserta tetap antusias mengikuti Fun Run Universitas Terbuka (UT) Fest...

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ballpress di Perairan Tarakan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ballpress di Perairan Tarakan

by Prasetya
31/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII...

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Next Post
Jurnalis Rusia Penerima Nobel Perdamaian Jual Medali untuk Ukraina, Laku Rp 1,5 T

Jurnalis Rusia Penerima Nobel Perdamaian Jual Medali untuk Ukraina, Laku Rp 1,5 T

Teriring Doa, Bupati Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Malinau

Teriring Doa, Bupati Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fun Run UT Fest 2025: 750 Peserta Tetap Semangat Lari meski Diguyur Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 38 Tim Siap Adu Gagasan dalam Kompetisi Debat Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.