TARAKAN, CAKRANEWS – Sebanyak 22,843.94 Kg sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pada Senin (27/6/2022).
Pemusnahan barang haram ini dirangkaikan dengan kegiatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati pada tanggal 26 juni 2022 lalu.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen pol Rudi Hartono mengatakan, barang bukti sabu yang di musnahkan adalah hasil dari tangkapan dua tersangka berbeda yakni, Muhammad Hasyim dan Udin.
“Muhammad Hasyim kita amankan di Kelurahan Juata Laut, dengan barang bukti sabu seberat 1,022 gram. Sedangkan Udin kita amankan di desa Panca Agung Kab. Bulungan, dengan barang bukti sabu seberat 22,298.67 gram dan 94 butir pil ekstasi bertuliskan 7A,” ungkap Rudi Hartono kepada CAKRANEWS.
Ia menambahkan bahwa perkembangan terkait perkara tersangka Udin saat ini masih dalam proses pencarian tersangka lainnya. “Kita sedang tracing terkait asal usul barang tersebut, dan akan terus kita dalami, sudah kita kantongi satu nama yang kini menjadi DPO,” ucapnya.
Diakuinya dalam pengungkapan asal usul sabu tersebut, BNNP Kaltara mengalami beberapa kendala. Salah satunya dikarenakan sistem putus komunikasi antar kurir dengan bandar dan sulitnya melakukan pelacakan dikarenakan bocornya informasi sehingga pelaku telah melarikan diri.
Pewarta: Rizkqi
Discussion about this post