JAKARTA, CAKRANEWS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, bahwa pernikahan beda agama yang disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukumnya haram dan terlarang.
Pernikahan beda agama yang dihukumi haram ini, merujuk pada salah satu fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan,” kata Ma’ruf di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 28 Juni 2022.
Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005, adalah dasar utamanya.
Fatwa itu menyatakan ‘Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah’.
Selanjutnya, kata Ma’ruf, Komisi Hukum MUI akan membahas putusan PN Surabaya yang telah mengesahkan pernikahan beda agama.
“Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum),” ujarnya.
Discussion about this post