TARAKAN, CAKRANEWS – Pengadilan Negeri Agama Tarakan membocorkan jumlah aduan perceraian di tahun 2022. Tak main-main, angkanya cukup fantastis mencapai 350.
“Kalau perceraian sebenarnya masih berkembang. Saya belum kalkulasikan total keseluruhan. Tapi untuk yang gugatan itu biasanya ada perceraian ada waris dan sebagainya. Sampai hari ini sudah sekitar 350 dari tahun 2022. Namun, 350 tersebut masih ada kategori-kategori lainya,” kata Humas PN Agama Tarakan Nur Triyono kepada CAKRANEWS, baru-baru ini.
Nur Triyono menjelaskan adapun kategori lainnya yang dimaksud adalah cerai gugat biasa yang dilakukan istri, cerai talak yang biasa diajukan oleh suami.
“Untuk yang cerai paling banyak cerai gugat dan cerai talak. Ada juga 350 itu ada masalah waris, ada masalah harta bersama, dan lainnya,” kata Nur Triyono.
Selain itu, Nur Triyono menyebut penyebab tingginya aduan laporan disebabkan berbagai macam hal. Namun, mayoritas disebabkan karena masalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Kata Nur Triyono , tidak semuanya masalah ekonomi.
“Kalo yang spesifik masalah ekonomi jarang ada orang yang bisa membuktikan. atau spesifik masalah narkoba itu jarang ada yang bisa membuktikan,” ucapnya.
Saat disinggung apakah penyebab tingginya kasus aduan karena pernikahan di bawah umur, Nur Triyono menilai bahwa hal tersebut memiliki perkara berbeda. “Nikah dibawah umur memiliki perkaranya sendiri yang diajukan antaranya namanya dispensasi kawin itu satu perkara sendiri. Kemudian untuk masalah perceraian itu ya tadi masalah cerai talak atau cerai gugat. Ada beberapa kasus dispensasi kawinnya,” jelasnya
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post