Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Ngeri! Jumlah Laporan Perceraian di PN Agama Tarakan Bikin Jantungan

by Prasetya
03/07/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ngeri! Jumlah Laporan Perceraian di PN Agama Tarakan Bikin Jantungan

Perceraian (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Pengadilan Negeri Agama Tarakan membocorkan jumlah aduan perceraian di tahun 2022. Tak main-main, angkanya cukup fantastis mencapai 350.

“Kalau perceraian sebenarnya masih berkembang. Saya belum kalkulasikan total keseluruhan. Tapi untuk yang gugatan itu biasanya ada perceraian ada waris dan sebagainya. Sampai hari ini sudah sekitar 350 dari tahun 2022. Namun, 350 tersebut masih ada kategori-kategori lainya,” kata Humas PN Agama Tarakan Nur Triyono kepada CAKRANEWS, baru-baru ini.

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Nur Triyono menjelaskan adapun kategori lainnya yang dimaksud adalah cerai gugat biasa yang dilakukan istri, cerai talak yang biasa diajukan oleh suami.

“Untuk yang cerai paling banyak cerai gugat dan cerai talak. Ada juga 350 itu ada masalah waris, ada masalah harta bersama, dan lainnya,” kata Nur Triyono.

Selain itu, Nur Triyono menyebut penyebab tingginya aduan laporan disebabkan berbagai macam hal. Namun, mayoritas disebabkan karena masalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Kata Nur Triyono , tidak semuanya masalah ekonomi.

“Kalo yang spesifik masalah ekonomi jarang ada orang yang bisa membuktikan. atau spesifik masalah narkoba itu jarang ada yang bisa membuktikan,” ucapnya.

Saat disinggung apakah penyebab tingginya kasus aduan karena pernikahan di bawah umur, Nur Triyono menilai bahwa hal tersebut memiliki perkara berbeda. “Nikah dibawah umur memiliki perkaranya sendiri yang diajukan antaranya namanya dispensasi kawin itu satu perkara sendiri. Kemudian untuk masalah perceraian itu ya tadi masalah cerai talak atau cerai gugat. Ada beberapa kasus dispensasi kawinnya,” jelasnya

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: ceraiTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Prasetya
10/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Tjahjo Kumolo di Mata Wapres Ma’ruf Amin

Siapa Pengganti Tjahjo Kumolo? Ini Jawaban Istana

Prabowo Disarankan Tak Nekat Maju Lagi di Pilpres 2024, Ini Alasan Pengamat

Prabowo: Indonesia Bisa Jadi Negara Kuat, Jika 5 Syarat Ini Terpenuhi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.