JAKARTA, CAKRANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak, terkait dengan upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia.
Meski sudah ditolak, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat tidak berkecil hati atau putus asa, karena masih ada jalan lain untuk merevisi UU Narkotika dan melegalisasi ganja demi kepentingan medis.
“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan judicial review,” kata Arsul di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Ia menjelaskan, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat undang-undang yakni DPR.
Adapun Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” ujar Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menyebut nyaris semua fraksi berupaya agar ganja dapat digunakan untuk medis, melalui pembahasan dalam tahun sidang berikutnya.
“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” kata Arsul.
“Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis,” ujarnya menambahkan.
Discussion about this post