Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

by Rizkqi
29/07/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Opini
A A
Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

,JAKARTA, CAKRANEWS – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut jika Kejaksaan Agung seyogyanya segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet PT BG di Bank Negara Indonesia (BNI).

 

RELATED POSTS

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

“Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit dari BNI tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor,” kata Yenti kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

 

Menurutnya publik pasti akan terkejut jika benar dugaan BNI berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Hal itu menurut dia adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

 

“Sangat mengejutkan jika BNI diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum. Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara,” katanya.

 

Terlebih jika benar, bahwa dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan ke dua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.

 

Ia mengatakan bahwa TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya (predicate offense) sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

 

“Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU,” ujarnya.

 

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh BNI kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI.

 

AMPHI menduga BNI memberikan pinjaman tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

 

Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

Tags: AMPHIBNITPPU
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

by Prasetya
07/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS — PT Pegadaian meraih Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2026 untuk kategori Multifinance Call Center dalam ajang...

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

by Prasetya
04/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar kuliah umum bertajuk Entrepreneurship University: Menyiapkan SDM Unggul dalam Industri Haji Global,...

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

by Prasetya
02/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) ikut meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas,...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

by Prasetya
28/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS –Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University Periode II Tahun Akademik...

Next Post
Mahasiswa KKN Universitas Borneo Tarakan Kelompok 58 Gelar Perpisahan Dengan Aneka Lomba

Mahasiswa KKN Universitas Borneo Tarakan Kelompok 58 Gelar Perpisahan Dengan Aneka Lomba

Hadir di Young Leaders Forum, Bupati Laura Sampaikan Tema : Spirit Pemimpin Muda Membangun Tapal Batas Negara

Hadir di Young Leaders Forum, Bupati Laura Sampaikan Tema : Spirit Pemimpin Muda Membangun Tapal Batas Negara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

    Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum Berseragam SMA di Bulukumba, Polisi Masih Selidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT ke-26 LPADKT di Tarakan, Angkat Budaya Dayak dan Semangat Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Foto Serunya Aksi Anjing K9 Bea Cukai Endus Ballpress Milik HSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.