Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

by Rizkqi
29/07/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Opini
A A
Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

,JAKARTA, CAKRANEWS – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut jika Kejaksaan Agung seyogyanya segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet PT BG di Bank Negara Indonesia (BNI).

 

RELATED POSTS

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

“Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit dari BNI tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor,” kata Yenti kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

 

Menurutnya publik pasti akan terkejut jika benar dugaan BNI berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Hal itu menurut dia adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

 

“Sangat mengejutkan jika BNI diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum. Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara,” katanya.

 

Terlebih jika benar, bahwa dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan ke dua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.

 

Ia mengatakan bahwa TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya (predicate offense) sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

 

“Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU,” ujarnya.

 

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh BNI kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI.

 

AMPHI menduga BNI memberikan pinjaman tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

 

Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

Tags: AMPHIBNITPPU
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

by Prasetya
05/01/2026
0

Oleh: Dedy Syarkani, Sekretaris Pemuda ICMI Kalimantan Utara Fenomena munculnya riak-riak paham radikal transnasional seperti Neo-Nazi dan White Supremacy di...

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

by Prasetya
29/12/2025
0

Oleh : A.Muh.Saifullah,S.H, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.   Klasik dan terus...

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Next Post
Mahasiswa KKN Universitas Borneo Tarakan Kelompok 58 Gelar Perpisahan Dengan Aneka Lomba

Mahasiswa KKN Universitas Borneo Tarakan Kelompok 58 Gelar Perpisahan Dengan Aneka Lomba

Hadir di Young Leaders Forum, Bupati Laura Sampaikan Tema : Spirit Pemimpin Muda Membangun Tapal Batas Negara

Hadir di Young Leaders Forum, Bupati Laura Sampaikan Tema : Spirit Pemimpin Muda Membangun Tapal Batas Negara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.