Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

by Rizkqi
29/07/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Opini
A A
Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

,JAKARTA, CAKRANEWS – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut jika Kejaksaan Agung seyogyanya segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet PT BG di Bank Negara Indonesia (BNI).

 

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

“Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit dari BNI tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor,” kata Yenti kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

 

Menurutnya publik pasti akan terkejut jika benar dugaan BNI berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Hal itu menurut dia adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

 

“Sangat mengejutkan jika BNI diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum. Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara,” katanya.

 

Terlebih jika benar, bahwa dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan ke dua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.

 

Ia mengatakan bahwa TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya (predicate offense) sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

 

“Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU,” ujarnya.

 

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh BNI kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI.

 

AMPHI menduga BNI memberikan pinjaman tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

 

Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

Tags: AMPHIBNITPPU
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
Mahasiswa KKN Universitas Borneo Tarakan Kelompok 58 Gelar Perpisahan Dengan Aneka Lomba

Mahasiswa KKN Universitas Borneo Tarakan Kelompok 58 Gelar Perpisahan Dengan Aneka Lomba

Hadir di Young Leaders Forum, Bupati Laura Sampaikan Tema : Spirit Pemimpin Muda Membangun Tapal Batas Negara

Hadir di Young Leaders Forum, Bupati Laura Sampaikan Tema : Spirit Pemimpin Muda Membangun Tapal Batas Negara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Barang-barang Sejarah Perang Dunia II, Melalui Museum Sejarah Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.