TARAKAN CAKRANEWS – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau dan Mansalong Nunukan, tahun anggaran 2021.
Adapun tersangka yang ditetapkan usai gelar perkara itu adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AMN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, pada hari Rabu (31/8/2022) dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum, baik itu formil dan materiel sehingga penyidik menetapkan PPK berinisial AMN sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendi F Kurniawan di Tarakan, Kamis 1 September 2022.
Sebagai informasi, proyek ini dijalankan oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasioal (Satker PJN) Wilayah I Kalimantan Utara.
Hendi menjelaskan, kegiatan revitalisasi saluran air itu nilai pagu anggarannya tercatat sebesar Rp7.639.880.000,00.
“Dari anggaran tersebut, berpotensi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar,” ucap Hendi.
Penggeledahan terkait dengan adanya dugaan korupsi di tiga lokasi, yakni rumah PPK pada TA 2021, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan Satker PJN Wilayah Kaltara di Jalan Cendana, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Discussion about this post