TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan regulasi harga guna mewujudkan tata niaga sawit yang adil bagi petani maupun perusahaan.
RDP dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Utara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, serta perwakilan petani plasma dan swadaya. Turut hadir puluhan perwakilan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Melalui forum tersebut, Komisi II DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi formula penetapan harga TBS agar pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi petani, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara.
Versi ini disusun dengan gaya berita media massa, lebih lugas, menghindari bahasa kehumasan, dan menghilangkan kalimat-kalimat yang bersifat promosi.










Discussion about this post