KALTARA, CAKRANEWS – Penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap pertama telah dijalankan pemerintah dengan target para buruh atau pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memberi peluang para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ikut mendapatkan BSU.
Tapi, ada syarat tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk lebih lengkapnya, para pekerja atau buruh yang kena PHK silakan cek syarat dapat BSU di bawah ini.
1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
2. Pekerja/buruh yang ter PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022.
3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website kementerian ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id
Discussion about this post