INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Indonesia dilaporkan menempati peringkat ke-64 dari 140 negara paling taat hukum di dunia tahun 2022, menurut data World Justice Project (WJP).
Pemeringkatan ini adalah hasil survei dan jajak pendapat terhadap lebih dari 154 ribu orang dan sekitar 3.600 akademisi serta pakar hukum di dunia.
Dalam rilis resminya, WJP menyebut Indonesia mengalami peningkatan ketaatan hukum sebesar 1,6 persen dengan skor akhir 0,53.
Dengan demikian, Indonesia menempati posisi ke-64 dari 140 negara, naik empat peringkat dibanding tahun 2021.
Kenaikan yang cukup signifikan ini antara lain karena peningkatan pada faktor ketertiban dan keamanan. Adapun secara regional, Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 15 negara di kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik.
Untuk peringakt pertama, adalah Denmark, disusul dengan Norwegia dan Finlandia. Namun demikian, secara global dalam laporan WJP bertajuk ‘Rule of Law Index 2022’, supremasi hukum secara global telah menurun dalam lima tahun belakangan ini.
Tahun ini, 61 persen negara di dunia mengalami penurunan kepatuhan terhadap hukum, dengan sejumlah faktor penyebab yang diukur dari angka korupsi, kekuasaan pemerintah, penyediaan hak-hak dasar, ketertiban, keamanan hingga penegakkan peraturan dan peradilan.
Discussion about this post