Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Diskominfo Sosialisasi Aplikasi Tata Naskah Dinas Digital

by Redaksi
27/10/2022
in Advetorial, Kaltara
A A
Diskominfo Sosialisasi Aplikasi Tata Naskah Dinas Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melalui bidang Informatika menggelar Sosialisasi Aplikasi Tata Naska Dinas Digital untuk se – Kabupaten Nunukan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (27/10).

Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kaharuddin membuka langsung acara sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kepala Bidang Informatika, Akmal S. Kom., M A P mengatakan penggunaan aplikasi ini merupakan keputusan Bupati Nunukan nomor 188 tentang penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Kabupaten Nunukan dan untuk penggunaan tanda tangan elektronik pertama kali kita gunakan di tata naskah.

“Kita berharap teman – teman di SKPD dapat merespon aplikasi ini dengan baik supaya efektivitas dan efisiensi tata kelola dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan tanda tangan elektronik ini sudah berjalan sekitar tiga bulan yang lalu sejak Bupati melaunching aplikasi tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik yang pertama kali dilakukan oleh Bupati adalah tanda tangan elektronik terkait keikutsertaan pemda Nunukan didalam gerakan menuju Smart City tahun 2023 mendatang.

“Dengan dilaksanakan dan dimanfaatkannya fasilitas digital ini oleh seluruh perangkat daerah maka proses digitalisasi akan terjadi dalam tata kelola pemerintah, ada tiga hal yang bisa berdampak, yaitu adanya peningkatan penilaian akuntabilitas kinerja, adanya peningkatan penilaian repormasi birokrasi, jika ini meningkat maka kita berharap akan ada reward dari pemerintah pusat dalam bentuk dana insentif daerah ( DID),” harapnya.(*)

Tags: Aplikasi DigitalHumas Kabupaten NunukanTata Naskah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
DPR: Jokowi Ciptakan Kebijakan Terburuk dalam Sejarah Indonesia

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Eggi Sudjana Ungkap Alasan Ini

Ukraina Minta Senjata ke Indonesia, Jokowi Jawab Begini

Makna 94 Tahun Sumpah Pemuda Menurut Jokowi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Trisuci Waisak 2567, umat Buddha di Nunukan Lakukan Pradaksina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.