KALTARA, CAKRANEWS – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Setda melaksanakan Penyampaian Hasil dan Penyerahan Piagam Penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada Selasa 21 Februari 2023.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, Wagub Yansen TP, Sekprov Suriansyah dan Bupati/Wali Kota se-Kaltara serta para wakilnya hadir dalam kegiatan tersebut.
Gubernur Zainal A Paliwang mengungkapkan, penyerahan piagam penghargaan penilaian kepatuhan pelayanan publik Tahun 2022 kepada instansi penerima merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.
Diketahui, salah satu kewajiban negara adalah memberikan pelayanan prima kepada setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Tidak terkecuali, bagi jajaran Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kaltara.
Sesuai undang-undang pelayanan publik, mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, setiap langkah perbaikan dan evaluasi harus selalu dapat terus dijalankan.
Di mana salah satunya adalah melalui penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan.
Untuk itu, kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Zainal meminta semua pelayanan publik di wilayah Kaltara harus sudah dalam hitungan hari, bahkan jika perlu hitungan jam sudah jadi.
“Semua pelayanan publik tidak ada lagi yang sampai berminggu-minggu. Kalau bisa sehari atau hitungan jam sudah jadi,” ucap Zainal.
Dibanding daerah lainnya, katanya, Kaltara termasuk daerah otonomi yang belum lama terbentuk. Namun, semangat memberikan pelayanan yang prima harus selalu digelorakan.
Terlebih dengan kemajuan era modern, perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat, harapan dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan publik juga semakin besar.
“Meskipun kita masih memiliki berbagai keterbatasan sarana prasarana, infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia, semangat memberikan pelayanan harus terus digelorakan,” ujarnya.
Dalam hal pelayanan, pemerintah juga telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, Gubernur meminta kepada segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltara dapat memahami apa yang menjadi standar pelayanan serta asas-asas pelayanan publik. Diantaranya ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.
Discussion about this post