Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Masyarakat Adat Setuju Pemda Serahkan Ranperda Perubahan ke DPRD Paling Lambat Seminggu Pasca Aksi

by Redaksi
06/03/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Masyarakat Adat Setuju Pemda Serahkan Ranperda Perubahan ke DPRD Paling Lambat Seminggu Pasca Aksi
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Perwakilan masyarakat adat Tenggalan bertandang ke kantor Bupati Nunukan. Kedatangan masyarakat ini untuk mempertanyakan langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait usulan yang sudah disampaikan untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.

Saat menyampaikan orasi dan penyataan sikap baik di depan kantor maupun saat diterima di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, masyarakat adat menilai ada yang keliru terhadap Perda tersebut. Kekeliruannya menurut masyarakat adat Tenggalan karena di dalam Perda itu tidak mencantumkan masyarakat adat Tenggalan.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

“Kami melihat masyarakat adat yang lain ada tercantum, namun anehnya masyarakat adat Tenggalan tidak ada sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa tidak dicantumkan,” ujar seorang juru bicara secara tegas.

Saat menyampaikan orasi, perwakilan masyarakat adat secara bergantian menyampaikan harapan agar Perda masyarakat Adat ini segera diganti atau diubah sesuai dengan kondisi ril masyarakat adat di Kabupaten Nunukan. Meskipun terkesan keras di dalam penyampaian orasi tersebut, namum masyarakat adat Tenggalan tetap menjaga agar suana kondusif tetap terpelihara.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munis ST MAP didamping mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin SH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Helmi Puda Aslikar SSos MAP mencermati dan menelaah aspirasi yang disampaikan. Wakapolres Nunukan dan Kabag Ops Polres Nunukan beserta sejumlah anggota didampingi dari Satpol PP Nunukan melakukan pengamanan atas penyampaian aspirasi masyarakat Tenggalan ini.

Mendengarkan apirasi masyarakat Adat Tenggalan ini baik Abdul Munir, Muhammad Amin dan Kabag Hukum Hasruni menjelaskan aspirasi masyarakat adat tenggalan ini sedang dalam proses untuk ditindaklanjutik. “Yang menjadi kewenangan eksekutif, segera akan ditindaklanjuti sedangkan yang menjadi kewenangan legislatif tentu ranahnya ada pada legislatif,” ujar Hasruni.

Muhammad Amin menjelaskan Perubahan Perda atau pembentukan Perda baru harus melalui tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan perundang-Undangan. Tahapan ini harus dikuti mengingat rentan untuk digugat apabil;a tidak lakukan sesuai tahapan yang sudah ditentukan.

Abdul Munir yang meminpin rapat dengan masyarakat Adat menjamin pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut namun akan kesulitan untuk mengikuti waktu yang sudah ditentukan masyarakat.

“Pemerintah sudah melakukan langkah langkah terkait aspirasi masyarakat adat Tenggalan, bahkan Rancangan Perubahan Peratutan Daerah ini sudah siap untuk diserahklan ke DPRD namun belum bisa dilakukan mengingat Ranperda ini minimal pengusulannya ditandatangani Sekretaris Daerah, sementara beliau saat ini sedang ada tugas penting di luar daerah,” katanya.

Diujung pertemuan Kepala Dinas PMD Nunukan Helmi Pudaaslikar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat adat yang tetap menjaga suasana kondusif daerah saat menyampaikan aspirasi. Saat ini, kata Helmi sambil mengingatkan pesan leluhur dalam bahasa Dayak yang agar selalu menjadi suasana kondusif dan bercermin ke surga.

Setelah mencapai titik temu dalam penyampaian aspirasi ini, Mutiq Hasan Nasir membacakan rumusan kesepakatan yaitu Pemerintah Kabupaten Nunukan akan menyampaikan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat kepada DPRD Nunukan paling lambat tanggal 13 Maret 2023 yaitu satu minggu sejak Penyampaian Aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Tenggalan.

Rumusan pertemuan ini disepakati dan pihak masyarakat adat Tenggalan meminta agar surat penyampaian Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 kepada DPRD ditembuskan kepada masyarakat Adat Tenggalan. Usulan itu diiyakan oleh Abdul Munir selaku Perweakilan dari pemerintah Daerah. (*)

Tags: AksiHumas Kabupaten NunukanRanperda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Kecamatan Sebatik Tengah Komitmen Perjuangkan Perspektif Aspek Kesetaraan Gender

Kecamatan Sebatik Tengah Komitmen Perjuangkan Perspektif Aspek Kesetaraan Gender

Munir Pertegas OPD Perlu Cepat Respon Dalam Penyusunan LKPJ

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.