Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Masyarakat Hukum Adat Agabag Tanggapi Rencana Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

by Redaksi
28/03/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Masyarakat Hukum Adat Agabag Tanggapi Rencana Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Puluhan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Agabag datang ke Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (27/3/2023), untuk menyampaikan hasil Rapat Umum Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Dayak Agabag dalam menyikapi rencana perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Ketua Dewan Adat Dayak Agabag, Robert menjelaskan kedatangan mereka menemui wakil rakyat di daerah ini bukan bermaksud menolak pembahasan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut. Justru memberi pemahaman dan penjelasan, bahwa tidak ada perbedaan antara etnis Dayak Agabag dengan Dayak Tinggalan.

RELATED POSTS

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

“Kami bertujuan memberikan pendapat, pandangan serta usulan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar revisi yang akan dilakukan terhadap Perda dimaksud, tidak menjadi konflik dan gejolak ditengah-tengah masyarakat kami,” tutur Robert.

Robert menuturkan Pemda baru mendengar penjelasan atau aspirasi dari pihak masyarakat Dayak Tinggalan terkait eksistensi keberadaan mereka namun tidak terakomodir dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat seperti tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018.

“Sehingga kami dari MHA Agabag juga memberikan pemahaman dan penjelasan agar semuanya menjadi lebih jelas lagi,” ujar Robert.

Robert menyebut bahwa antara Dayak Agabag dengan Dayak Tinggalan (belakangan lebih dikenal dengan sebutan Tenggalan) adalah satu. Sebutan Agabag dimaksud merupakan panggilan endonim (nama warisan leluhur). Sedangkan sebutan Tinggalan merupakan panggilan eksonim.

“Kami orang Agabag juga disebut sebagai Dayak Tinggalan, tidak masalah. Sama saja. Baik identitas kita sebagai Dayak Agabag sebagai Idonim dan Eksonim,” ungkap Robert.

Robert beberkan, dari 76 desa tempat mereka bermukim hanya 9 desa diantaranya yang mengklaim sebagai Dayak Tinggalan, dan hanya oleh para Kepala Desa masing-masing. Sedangkan masyarakatnya mengaku sebagai etnis masyarakat Dayak Agabag.

Robert memastikan kedatangan mereka untuk menyampaikan hal ini, sehingga Pemda dan DPRD terhadap wacana perubahan Perda, dapat melihat dan mempertimbangkan sejarah adanya Dayak Agabag di tanah Borneo di wilayah Daerah Kabupaten Nunukan.

Robert memastikan hal itu merupakan hasil rapat dari unsur masyarakat Dayak Agabag, diantaranya masing-masing Kepala Adat Besar Dayak Agabag dari Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung Atulai serta Kecamatan Lumbis Pansiangan. Termasuk 76 Kepala Adat Desa Se-Wilayah Kabudaya Nunukan.

Yang lainnya, para Kepala Desa, para Ketua BPD dan organisasi sayap, diantaranya Ikatan Intelektual Dayak Agabag, Komando Pertahanan Adat Dayak Agabag, Komunitas Perempuan Adat Dayak Agabag serta para tokoh masyarakat Dayak Agabag, tokoh agama dan tokoh pemuda Dayak Agabag.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang memastikan sebagai etnis Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan, sudah pernah dua kali melakukan aksi unjuk rasa damai baik ke DPRD maupun Pemerintah Daerah yang menuntut keberadaan mereka diakomodir juga di dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Sehingga Pemda merencanakan pembahasan melakukan perubahan pada Perda dimaksud, dan telah menyampaikan Nota Rencangan Perubahan Perda tersebut, terlebih dahulu kepada DPRD.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Nunukan, masing-masing Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Perjuangan Persatuan telah menyampaikan pemandangannya dan menyetujui tindaklanjut pembahasan usulan perubahan Perda dimaksud.

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus.

Meluruskan Sesat Pikir Dirut PDAM Tarakan: Mengulas Mens Rea, Doxing, dan Keangkuhan Pejabat Publik

by Prasetya
28/05/2026
0

Penulis, Fadhil Qobus, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan TARAKAN, CAKRANEWS - Jagat media sosial di Kota Tarakan belakangan ini dihebohkan...

Semangat keselarasan inilah yang mengemuka dalam Pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kabupaten Bulungan. (IST)

Wagub Ingkong Ala: Pembangunan Kaltara Harus Berpijak pada Fondasi Adat dan Budaya Lokal

by Prasetya
28/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Pembangunan infrastruktur dan masuknya arus investasi ke sebuah daerah kerap kali dipandang sebagai pisau bermata dua....

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan warga di Lapangan Agatis.

Salat Id di Lapangan Agatis, Gubernur Zainal Serahkan 65 Sapi Kurban

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DH. Zainal A. Paliwang, melaksanakan ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan...

Gubernur Zainal menyambut langsung setiap warga yang hadir. (IST)

Kala Halaman Kantor Gubernur Kaltara Menjadi Ruang Silaturahmi Tanpa Sekat

by Prasetya
27/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Hari Raya Iduladha selalu membawa esensi mendalam tentang pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Namun di Kalimantan...

Next Post
Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instekmu Tarakan Buka 5 Program Studi, Simak Cara Pendaftarannya Berikut ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.