Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pria di Nunukan Ini Ancam Mantan Istri Pakai Parang, Tak Terima Rujuk Ditolak

by Ryan Virgiawan
18/05/2023
in Headline, Kaltara
A A
Pria di Nunukan Ini Ancam Mantan Istri Pakai Parang, Tak Terima Rujuk Ditolak
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial JU (49) diamankan Polres Nunukan usai mengancam mantan istrinya, yakni SI (40) menggunakan senjata tajam atau sajam jenis parang.

Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menyebut, peristiwa terjadi pada Senin 15 Mei 2023 malam, di Jalan Kampung Rambutan RT 2, Kelurahan Nunukan Timur.

RELATED POSTS

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

“Jadi pelaku dan korban ini statusnya dulu suami istri namun keduanya baru cerai dua bulan yang lalu,” kata Siswati, dikutip Rabu 17 Mei 2023.

Rupanya, JU sudah berupaya meminta SI untuk kembali rujuk dan membina ulang bahtera rumah tangga mereka yang karam.

Namun, upaya rujuk itu ditolak oleh SI. Kemudian, JU jadi gelap mata dan mengancam mantan istrinya.

Siswati menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban berada di rumah tetangganya. Saat itu pelaku tiba dan mengajak korban ke rumahnya dengan niat rujuk. Sayangnya, ajakan itu tak diterima.

JU murka usai ditolak. Ia lalu mendekati SI dan mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju mantan istrinya. Karena takut, SI lalu menuruti untuk ikut ke rumah JU.

“Korban lalu dibawa ke rumah pelaku, di rumah tersebut korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sajam agar bersedia rujuk dengan pelaku,” ujarnya.

Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Siswati menyebut, JU adalah seorang residivis kasus yang sama 2022 lalu. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Nunukan dan baru bebas beberapa waktu belakangan ini.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ucap Siswati.

Tags: Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kualitas demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya diukur dari proses politik. Keterbukaan pemerintah,...

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan persiapan menghadapi penilaian nasional Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari...

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,201 triliun dan Belanja Daerah Rp2,231 triliun dalam...

Next Post
Sikap Tegas Gubernur Zainal atas Sengketa Lahan Bandara Tarakan

Gubernur Zainal Minta Warga Kaltara Tidak Mudah Termakan Hoaks

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Perwakilan tim Andi Sulaiman saat bertemu mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Thamrin AD

    Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2004-2009 “Kapok” Pilih Ziyap dan Yess, Kini Dukung SULTON

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 3): Masa Kecil Penuh Liku dan Terjal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.