Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

Redaksi by Redaksi
18/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
0
Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Buku register kepemilikan lahan yang biasanya terdaftar di desa sering dibawah Kepala Desa saat memasuki masa purna tugas. Padahal buku register itu menjadi dokemen cukup penting di Pemerintahan Desa.

Akibatnya, Kepala Desa pengganti kesulitan untuk konfirmasi autentik guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah dan saksi-saksi.

RELATED POSTS

Gelar Rapat Paripurna, 2 Ranperda Usulan Pemerintah dan Inisiatif DPRD Disetujui

Serba-serbi Kampanye Germas di Pulau Sebatik: dari Senam Bersama hingga Lomba Kreasi Tumpeng

Fakta ini diungkap Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah (Kabid PSPPT) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal Panguriseng, Selasa (16/5/2023) saat hadir pada kegiatan pertemuan Sinergi Antar Lembaga Dalam Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan di Sayn café & Resto.

“Entah apa maksud dan tujuannya. Tapi pada pengamatan kami selama ini, kasus-kasus serupa itu kerap ditemukan,” terang Faisal.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan Kades pengganti yang tetap menerbitkan rekomendasi walau tanpa referensi yang kuat. Itu yang menjadi salah satu sebab jika di daerah ini, kata Faisal, terjadi banyak perkara tumpeng tindih kepemilikan tanah atau penyerobotan batas tanah yang tentu saja berdampak pada adanya masyarakat yang dirugikan.

Menyikapi persoalan ini, Faisal pada acara yang digelar BPN Nunukan saat itu juga tampil sebagai salah seorang narasumber, merasa perlu mengingatkan agar pejabat Kepala Desa, Lurah maupun Camat lebih selektif lagi atau berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi surat keterangan kepemilikan atas lahan yang diajukan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam menyikapi ketimpangan-ketimpangan aturan sebelumnya, yang berakibat pada terjadi kasus-kasus sengketa tanah, menurut Faisal harus segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengurusan surat kepemilikan lahan.

Namun jika dalam waktu dekat Perda dimaksud belum bisa dibuat, setidaknya untuk program kerja dalam waktu singkat ini, guna mengatasi persoalan-persoalan dokumen kepemilikan tanah yang terus meningkat, bisa diantispasi dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.(*)

Tags: BPNHumas Kabupaten NunukanRegulasiTanah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Rapat paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin 25 September 2023

Gelar Rapat Paripurna, 2 Ranperda Usulan Pemerintah dan Inisiatif DPRD Disetujui

by Prasetya
26/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Empat Ranperda Pemerintah Daerah di antaranya dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan dua Ranperda inisiatif DPRD disetujui...

Kampanye Germas di lapangan RTP Desa Aji Kuning Sebatik Tengah

Serba-serbi Kampanye Germas di Pulau Sebatik: dari Senam Bersama hingga Lomba Kreasi Tumpeng

by Prasetya
25/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS -Ada yang menarik dari kegiatan kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau biasa dikenal dengan Germas di lapangan RTP...

Penyelundupan Sabu 15.3 Kg berhasil digagalkan

6 Berita Terpopuler CAKRANEWS Sepekan Terakhir, dari Kematian Brigpol SH hingga Penyelundupan Sabu 15,3 Kg

by Prasetya
25/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sebanyak enam berita terpopuler yang dimuat CAKRANEWS mewarnai perbincangan masyarakat Kota Tarakan selama sepekan terakhir. Mulai dari...

Lantamal XIII Tarakan dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 15,3 Kg Sabu, 7 Tersangka Diamankan

Lantamal XIII Tarakan dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 15,3 Kg Sabu, 7 Tersangka Diamankan

by Hendi
25/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 15.365, 84 gram atau setara 15,3 Kilogram berhasil digagalkan Lantamal...

Dua Hari Hilang di Sungai Tanjung Palas Hulu, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas

Dua Hari Hilang di Sungai Tanjung Palas Hulu, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas

by Hendi
25/09/2023
0

  BULUNGAN, CAKRANEWS - Seorang bocah 10 tahun yang hilang diduga tenggelam di sekitar sungai Tanjung Palas Hulu, Kabupaten Bulungan,...

Next Post
Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.