NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang mahasiswa asal Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan berinisial RK (20) dibekuk polisi usai dilaporkan oleh para korban video call sex atau VCS.
Kanit Idik II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan, RK adalah mahasiswa semester IV di sebuah perguruan tinggi di Samarinda. Tersangka dijemput di rumahnya oleh polisi pada Rabu 5 Juli 2023.
Adapun modus tersangka dalam perbuatannya adalah, menjaring ratusan wanita sebagai korban VCS menggunakan akun Instagram atas nama orang lain.
“Korbannya puluhan bahkan ratusan, tersangka chat pengikutnya secara acak melalui instagram. Korban yang membalas chatnya langsung dimintai nomor WhatsApp. Lalu dibujuk rayu melalui WhatsApp,” kata Andre, dikutip Jumat 7 Juli.
Ia menerangkan, para korban tak hanya berasal dari Kalimantan Utara saja, bahkan ada dari daerah lainnya.
Andre berkata, tersangka terus merayu-rayu korban agar mau melayaninya VCS dengan iming-iming uang. Namun, setelah dilakukannya VCS, pelaku tidak mau mentransfer duit yang sudah dijanjikan kepada korban.
Bahkan tersangka mengancam para korbannya akan menyebarkan rekaman layar saat VCS melalui sosial media dan rekan korban, bila mereka tak ingin melayani tersangka lagi.
“Uangnya terserah dari korban minta berapa kepada tersangka. Korbannya ada dari Banjarmasin, Samarinda, dan daerah lainnya di Kalimantan,” ujar Andre.
Kemudian, ada korban yang melapor ke Polres Nunukan. Ia dijanjikan Rp 500 ribu oleh tersangka.
“Rekaman layar saat VCS dengan para korban yang dijadikan bahan ancaman oleh tersangka. Supaya mau layani VCS terus,” ucapnya.
Motif tersangka lakukan hal tersebut semata untuk memuaskan hawa nafsunya pada kaum hawa.
“Koleksi rekaman layar VCS di handphone tersangka ada ratusan,” kata Andre.
Saat dalam proses penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut, Andre mengatakan tersangka sangat tidak koperatif.
“Mulai dari kami lakukan penyidikan ke Sebatik Barat, tersangka mengubur handphone-nya di belakang rumah. Tersangka tidak mau jujur saat dimintai password handphone-nya. Bahkan semua bukti rekaman layar VCS coba dihapus oleh tersangka,” kata dia.
RK kini disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Udang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Discussion about this post