Nunukan, CAKRANEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan memastikan akan melakukan bongkar paksa terhadap bangunan baru yang akan didirikan warga sebagai tempat penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar, Nunukan.
Ketegasan ini disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban pada Satpol PP Nunukan, Edy, menyusul ditemukannya tumpukan material yang akan digunakan warga untuk mendirikan tempat penjemuran rumput laut di lokasi tersebut.
Seperti disampaikan, pada Senin (10/7) dalam kegiatan monitoring yang digelar, Satpol PP Nunukan menemukan dua titik di lokasi Jalan lingkar terdapat tumpukan material yang terindikasi kuat akan digunakan warga untuk mendirikan pondok dan tempat penjemuran rumput laut.
Karena di kawasan tersebut secara tegas sudah dilarang untuk menambah keberadaan bangunan baru, Satpol PP Nunukan mengidentifikasi dan menemui pemilik material agar mengurungkan niat melanjutkan pekerjaannya. Larangan tersebut juga dibarengi dengan menandatangani surat pernyataan.
“Jika nanti warga bersangkutan masih tetap melanjutkan pekerjaannya, kami secara tegas akan melakukan penertiban dengan cara bongkar paksa,” kata Edi.
Untuk kegiatan penertiban bongkar paksa dimaksud, lanjut Edi, Satpol PP Nunukan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bantuan pengamanan saat bongkar paksa dilakukan.
Monitoring yang dilakukan di kawasan Jalan Lingkar saat itu dikatakan Edi merupakan rangkaian dari kegiatan penertiban yang mereka lakukan pada hari itu.
Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di Jalan Lingkar yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat membuka lapak berjualan.
“Kami memberikan teguran sekaligus surat pernyataan kepada pedagang di kawasan Jalan Lingkar agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat usahanya,” kata Edi.
Di tempat ini, sedikitnya 6 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendapat teguran sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Masih sama seperti ketegasan terhadap warga yang akan mendirikan bangunan penjemuran rumput laut baru, jika PKL yang telah mendapat teguran dan menandatangani surat pernyataan ternyata masih membandel, Satpol PP juga akan secara tegas mengambil langkah tindakan penertiban.
Di hari yang sama, Satpol PP Nunukan juga melakukan penertiban pada trotoar jalan di kawasan alun-alun Kota Nunukan tepatnya berada di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dari PKL yang berdagang ikan, sayur dan jenis kuliner lainnya.
Selain karena memang bukan lokasi yang dibenarkan untuk tempat menjajakan barang dagangan, keberadaan PKL di depan Kantor DPKD tersebut juga sangat menggangu keindahan kota karena tepat berada di depan salah satu instansi Pemerintahan Daerah.
Di lokasi ini, terang Edi, sebenarnya pihak mereka telah melakukan beberapa kali teguran kepada para PKL agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat membuka lapak jualan. Namun teguran tersebut diindahkan hanya ketika petugas berada di tempat.
“Karenanya perlu disikapi secara tegas setelah sebelumnya dilakukan dengan cara persuasif,” terang Edy.
Upaya pencegahan agar PKL tidak lagi menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan pada hari itu dilakukan dengan memblokir lokasi yang dimaksudkan. Beberapa PKL yang sempat datang untuk menggelar dagangannya terpaksa mengurungkan niatnya dan diarahkan berpindah ke tempat lain yang memang disediakan untuk bergadang. Misalnya di pasar Pagi yang lokasinya cukup dekat dengan aun-alun Kota Nunukan.
Discussion about this post