Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkim) sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mengampu urusan pertanahan daerah mengadakan sosialisai implementasi Peraturan bupati pada 7 kecamatan. Yakni 5 kecamatan di wilayah Pulau Sebatik serta 2 kecamatan di wilayah Pulau Nunukan. Pelaksanaan sosialisasi perbup nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Izin Penguasaan Tanah Negara (IPTN) di wilayah Pulau Sebatik berlangsung selama 2 hari yakni hari Rabu dan Kamis tanggal 12 dan 13 Juli 2023. Sedangkan sosialisasi di kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Juli 2023.
Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sebatik Barat diadakan pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 dihadiri oleh Camat Sebatik Barat yang diwakili oleh Sekcam, Polsek Sebatik Barat, Dan Ramil Sebatik Barat, para Kepala Desa se-Kecamatan Sebatik Barat serta tokoh masyarakat setempat. Bertindak sebagai narasumber adalah Tim sosialisasi dari Dinas Perkim yang dipimpin langsung oleh Kadis Perkim Pertanahan, Alimuddin, ST.MT sekaligus sebagai ketua tim implementasi proyek perubahan Gas Tawau.
Kadis Perkim sebagai narasumber banyak menjelaskan maksud dan esensi dari peraturan Bupati nomor 12 tahun 2023 sebagai landasan operasional implementasi IPTN. Lebih jauh Alimuddin menjelaskan bahwa IPTN adalah pengakuan negara secara sah atas penguasaan tanah negara oleh warga atau masyarakat. IPTN merupakan layanan public yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak yang terlibat. Olehnya itu sinergitas antara semua pihak terutama pemerintah Desa/Kelurahan, kecamatan, Dinas harus terjalin dengan baik dan harmonis. Termasuk dukungan dari masyarakat untuk menyukseskan program IPTN ini kedepannya.
Selesai sosialisasi di Sebatik Barat, Tim Gas Tawau bergerak ke Kecamatan Sebatik dan Sebatik Timur pada keesokan harinya. Pelaksanaan Sosialisasi menurut Kasi Pemerintahan Kecamatan Sebatik Utara, Syafaruddin sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat terus dilakukan agar pelaksanaan atau implementasi IPTN di kecamatan dan desa dapat berlangsung semakin baik dan mantap.
Discussion about this post