Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Rapat Paripurna: Wabup Sampaikan Jawaban Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

by Redaksi
08/08/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Rapat Paripurna: Wabup Sampaikan Jawaban Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi – fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE MSi pada rapat paripurna ke 15 sidang ke III di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (7/8).

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan atas apresiasi serta penerimaan terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah,” ujar Hanafiah.

Adapun penyampaian jawaban yang dibacakan oleh Hanafiah atas tanggapan atas pemandangan umum fraksi – fraksi pada intinya pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan
kebijakan khususnya terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022. Terhadap pembangunan industri Kabupaten, Pemda akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, terhadap RTRW.

“Pembagian atas penarikan pajak dan retribusi daerah sebagai diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemkab dan Provinsi,” jelasnya.

Hanafiah berharap apa semoga apa yang telah disampaikan oleh Pemda dapat menjawab masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh fraksi – fraksi.

“Jika ada hal – hal yang lain dapat disampaikan dalam rapat pembahasan antara DPRD dengan Pemda yang akan dijadwalkan kemudian oleh badan musyawarah DPRD bersama dengan badan pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerdaRapat Paripurna
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
APKASINDO Kaltara Apresiasi Kenaikan Harga TBS Sawit per Agustus 2023

APKASINDO Kaltara Apresiasi Kenaikan Harga TBS Sawit per Agustus 2023

Pemprov Kaltara Beri Keringanan Bebas Denda PKB dan BBNKB II Ditambah Diskon PKB Mulai 17 Agustus

Pemprov Kaltara Beri Keringanan Bebas Denda PKB dan BBNKB II Ditambah Diskon PKB Mulai 17 Agustus

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peyek Rumput Laut, Oleh-oleh Khas Nunukan yang Wajib Anda Beli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.