NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang wanita berinisial M (37), warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat ditangkap aparat Polres Nunukan usai melakukan pencurian uang sebesar Rp 20 juta.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 10 Agustus 2023. Bermula ketika pelaku datang ke rumah korban, untuk menanyakan alamat RU yang akan naik haji tahun depan.
Kemudian, korban mengantar pelaku ke rumah RU, sembari menawarkan korban mengurus bantuan uang membeli pupuk.
“Dengan berbagai syarat, salah satunya harus mempunyai ATM,” kata Siswati, dikutip Selasa 15 Agustus 2023.
Kemudian, malam harinya sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku menghubungi anak korban via WhatsApp, memberitahu bahwa untuk mendapat bantuan haru membuat rekening dan korban harus keluar ke Nunukan untuk membuatnya.
Selanjutnya pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WITA korban bersama saksi menuju Nunukan untuk bertemu dengan pelaku.
“Korban dan pelaku bersama-sama ke kantor BRI Cabang Nunukan untuk membuat ATM, setelah selesai membuat ATM korban menuju studio foto gembira untuk berfoto diikuti oleh pelaku,” ujarnya.
Pada saat korban lengah pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan dalam map bersama buku rekening.
Korban baru menyadari ATM miliknya tidak ada pada pukul 19.30 WITA, saat itu korban sudah dirumahnya.
Korban menghubungi dugaan pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya lalu korban menjawab “iya ada sama aku, terbawa tadi.”
Pada hari Senin, 14 Agustus 2023 korban mengecek saldo rekeningnya, yang awalnya Rp56.755.000 hanya tersisa Rp36.750.000. Artinya pelaku mengambil Rp 20 juta dari rekening korban.
Kemudian, polisi yang menerima laporan bergerak mengamankan pelaku di rumahnya, di Desa Bambangan, Sebatik Barat. Padanya ditemukan uang tunai Rp16. 300.000, HP Vivo Y02 warna ungu, HP Samsung Galaxy A04, dan kartu ATM milik korban.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana Sub Pasal 378 KUHP.
Discussion about this post