Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Tegas, GMKI Ingatkan Kepala Daerah Jangan Offside di Pemilu

by Prasetya
07/09/2023
in Kaltara, Politik
A A
Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) Pengurus Pusat GMKI, Kristianto Triwibowo.

Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) Pengurus Pusat GMKI, Kristianto Triwibowo.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS –  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyoroti kepala daerah agar mematuhi aturan main UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait posisinya terhadap peserta pemilu. Kepala daerah yang merupakan pejabat negara diingatkan untuk tidak berpihak dan mengkampanyekan para kontestan, di luar ketentuan dan tahapan Pemilu terkait.

Hal itu dijelaskan Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) Pengurus Pusat GMKI Kristianto Triwibowo, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang berpihak pada salah satu peserta pemilu, sebagaimana diatur UU Pemilu lewat Pasal 282 dan Pasal 283.

RELATED POSTS

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

GMKI menyuarakan hal tersebut, tidak lain agar kepala daerah konsisten menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah agar tetap stabil dan berkeadilan di tengah tahapan Pemilu 2024. Organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 9 Februari 1950 ini pun, tak segan membeberkan sejumlah koridor aturan UU Pemilu.

“Kita paham kalau kepala daerah ada yang kader partai politik atau ada kerabat, anak, istri, keluarga serta lingkaran politiknya yang mencalonkan di pemilu. Namun urusan pemerintahan dan pelayanan publik jangan terseret kepentingan politik tertentu. Kan ada batasan dan ketentuan di UU Pemilu, terkait posisi pejabat negara yang dilarang berpihak, kami harapkan itu dipatuhi demi kepentingan umum,” tegas Kristianto Triwibowo di Tarakan, pada Kamis 7 September 2023.

Dijelaskannya, bahwa UU Pemilu lewat Pasal 282 dan Pasal 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye. Pasal 282 berbunyi yakni Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Demikian pula Pasal 283 (1) dijelaskan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pria yang akrab disapa Kristianto ini, mengharapkan keseriusan berbagai pihak yang berwenang agar masif mengawasi kedudukan dan kewenangan kepala daerah agar tidak offside di momen pemilu. Meski tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, GMKI merasa perlu atensi terhadap isu krusial ini. Dirinya sebagai bagian dari PP GMKI tak menampik bahwa kepala daerah tidak dilarang terlibat dalam kampanye, tetapi dengan sejumlah syarat yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 281.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, bahwa syarat-syarat dalam Pasal 281 tersebut meliputi tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

“Pemilu ini kita sepakat sebagai sarana kedaulatan rakyat. Kepala daerah hendaknya menjaga kepentingan seluruh rakyat dari konflik kepentingan politik tertentu. Ya, jangan offside. Ketika masuk tahapan kampanye, kepala daerah harus perhatikan posisinya serta tanggung jawabnya apabila mau terlibat kampanye yang bersyarat itu. GMKI akan terus memberikan kontrol terhadap kekuasaan dan penyelenggaraan Pemilu ini,” tambah aktivis asal Kalimantan Utara itu.

GMKI sebagai pemantau pemilu, menurut Kristianto tak henti memantau tahapan pemilu. Ia bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) di empat provinsi itu, akan melakukan kontrol terhadap kepala daerah. Selain itu, tak kalah penting, baginya mengenai bagaimana batasan menteri dan kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 dan 303. Kedua pasal itu mengatur bahwa cuti kampanye dapat diberikan kepada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur.

Lewat aturan itu, ditetapkan hari libur menjadi hari bebas untuk mereka berkampanye. Kemudian, cuti untuk menteri diberikan oleh presiden. Sedangkan cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri. Begitu pula selanjutnya, pada pasal 304 dan 305 mengatur soal seperti apa fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye.

Meskipun secara umum, fasilitas negara dilarang digunakan, tetapi ada sejumlah pengecualian. Dapat diketahui bunyi ketentuannya:
Pasal 304:
(1) Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Walaupun ada kebijakan cuti dan batasan penggunaan fasilitas negara, kami minta kepala daerah tak mengurangi fokus tanggungjawabnya menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tahun politik ini. Semoga pemilu 2024 berjalan damai, bermartabat dan berkualitas,” tutup mantan Ketua GMKI Cabang Tarakan itu.

Tags: GMKIKaltaraPemilu 2024politik
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

by Prasetya
25/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyiagakan sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama perayaan...

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

by Prasetya
21/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS– Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) Kalimantan Utara menyosialisasikan nilai-nilai bela negara kepada para guru di wilayah perbatasan...

Next Post
Ilustrasi orang tajir (Foto : CNBC Indonesia)

Deretan Gubernur Tajir di Indonesia, Ada Nama Zainal Punya Harta Rp37,2 Miliar

Lokasi teror minyak tanah.

Penghuni Rumah Pingsan saat Terjadi Teror Minyak Tanah di Selumit Pantai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.