Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan menyelenggarakan acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindakan Pidana Perdagangan Orang. Dihadiri Kadis Faridah Aryani, SE. M.A.P, Sekretaris Dinas Erlina, ST. M.A.P, Kabid Pemberdayaan Perempuan Sri Wahyuni, ST, dan peserta sosialisasi yang hadir secara langsung ataupun secara daring. Acara diselenggarakan di lantai Ruang Pertemuan Serbaguna V kantor bupati Nunukan, Senin (18/10).
Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Faridah Aryani, SE. M.A.P menyampaikan bahwa ada sebagian kalangan masyarakat yang sampai sekarang masih menganggap bahwa perempuan adalah kaum nomor dua. Mereka beranggapan posisi perempuan tidak boleh sejajar dan setara dengan kaum laki – laki, melainkan harus selalu berada dibawah.
Menurutnya anggapan – anggapan semacam inilah pada akhirnya menempatkan kaum perempuan hanya sebagai objek yang bisa diperlakukan seenaknya. Perempuan tidak dihargai, perempuan menerima tindakan kekerasan, bahkan perempuan diperjualbelikan seperti halnya barang dagangan.
Yang menyedihkan, menurut Faridah para pelaku tindak kekerasan terhadap kaum perempuan kebanyakan justru merupakan orang – orang dekat yang seharusnya memberi perhatian dan perlindungan.
” Situasi tersebut harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi Kabupaten Nunukan merupakan pintu perlintasan menuju Tawau, Malaysia yang selama ini menjadi jalur tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, khususnya terhadap para perempuan”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan masih banyak perempuan dari berbagai daerah diluar Kabupaten Nunukan yang diiming – imingi akan dipekerjakan di restoran atau pabrik di Malaysia dengan gaji besar, tapi kenyataannya malah justru dipaksa bekerja sebagai PSK. Jika seorang perempuan sudah menjadi korban TPPO, maka dipastikan dia akan mengalami trauma yang luar biasa. Depresi berkepanjangan, rasa takut, cemas, sampai tidak bisa mempercayai lagi orang lain adalah dampak buruk yang harus ditanggung oleh para korban TPPO dalam jangka panjang.
Hal tersebut juga terjadi pada perempuan korban tindak kekerasan, baik di sekolah, ditempat kerja, dilingkungan tempat tinggal, atau bahkan di dalam rumah tangganya. Beban psikologis inilah yang akan mengancam masa depan dan kehidupan para perempuan tersebut.
“Saya mengingatkan kita semua punya kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan TPPO”, ucap Faridah.
Para perempuan, menurut Faridah harus terus menerus diberi penjelasan dan pemahaman tentang posisinya, hak – hak dan kewajibannya dalam pergaulan di masyarakat, sehingga mereka tidak minder dan punya keberanian dalam menjalani kehidupan. Para perempuan juga harus terus diedukasi supaya tidak mudah tergiur oleh janji – janji manis yang tidak jelas, yang pada akhirnya bisa menghancurkan kehidupannya.
Lebih jauh dalam sambutannya, Faridah mengajak masyarakat untuk bersama – sama mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan TPPO di wilayah Kabupaten Nunukan serta mengembangkan sikap peduli, terutama dengan lingkungan tempat tinggal kita masing – masing.
Discussion about this post