Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

by Prasetya
23/07/2025
in Headline, Kaltara
A A
Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Penahanan HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen menuai kritik keras dari keluarga. Mereka menyebut Maksum sebagai korban kriminalisasi, padahal mengaku sebagai pemilik sah tanah seluas 30.000 meter persegi di Jalan Bhayangkara RT 64, Kota Tarakan.

“Surat asli kepemilikan tanah ini kami miliki sejak 1983. Kok bisa kalah sama surat notaris tahun 2024?” kata putri Maksum, Radhiyah Alawiyah, Selasa (22/7/2025).

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Tanah tersebut kini telah dikuasai oleh PT PRI yang tengah membangun apartemen di kawasan Jalan Pasir Putih. Radhiyah menuding, tanah keluarga mereka diserobot oleh pihak yang diduga kuat terafiliasi dengan mafia tanah.

Persidangan kasus ini pun disebut penuh kejanggalan. “PN Tarakan terus menunda sidang. Bapak saya dipenjara padahal tak bersalah,” lanjutnya lirih.

Upaya hukum juga buntu. Laporan keluarga ke Polres Tarakan sempat dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Ironisnya, justru pihak yang mengklaim tanah melaporkan balik HM Maksum atas dugaan pemalsuan akta.

“Sudah bayar pajak tiap tahun, kok bisa negara diam saja saat tanah kami diserobot? Negara harus tanggung jawab,” tegas Radhiyah.

Kuasa hukum HM Maksum, Indrawati, menyebut penahanan kliennya tidak sah dan sarat kejanggalan. Ia menyebut tak ada bukti kuat maupun saksi yang membenarkan klaim pelapor sebagai pemilik sah.

“Ini cacat hukum. Tak ada izin pengadilan, bukti lemah, saksi tidak ada. Klien kami diperlakukan seolah pelaku, padahal korban,” tegasnya.

Praperadilan terkait penahanan sudah digelar 15 Juli lalu, namun ditolak karena dianggap salah alamat. Indrawati tetap bersikeras bahwa penahanan Maksum melanggar hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PRI belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan mereka dalam sengketa lahan tersebut. Keluarga pun berharap ada keadilan yang ditegakkan.

 

 

 

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pemprov Kaltara Dorong RSUD Jusuf SK Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Prasetya
10/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
PKB Kaltara Gelar Doa Bersama Peringati Harlah ke-27, Kenang Jasa Pendiri

PKB Kaltara Gelar Doa Bersama Peringati Harlah ke-27, Kenang Jasa Pendiri

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.