Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

by Prasetya
23/07/2025
in Headline, Kaltara
A A
Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Penahanan HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen menuai kritik keras dari keluarga. Mereka menyebut Maksum sebagai korban kriminalisasi, padahal mengaku sebagai pemilik sah tanah seluas 30.000 meter persegi di Jalan Bhayangkara RT 64, Kota Tarakan.

“Surat asli kepemilikan tanah ini kami miliki sejak 1983. Kok bisa kalah sama surat notaris tahun 2024?” kata putri Maksum, Radhiyah Alawiyah, Selasa (22/7/2025).

RELATED POSTS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Tanah tersebut kini telah dikuasai oleh PT PRI yang tengah membangun apartemen di kawasan Jalan Pasir Putih. Radhiyah menuding, tanah keluarga mereka diserobot oleh pihak yang diduga kuat terafiliasi dengan mafia tanah.

Persidangan kasus ini pun disebut penuh kejanggalan. “PN Tarakan terus menunda sidang. Bapak saya dipenjara padahal tak bersalah,” lanjutnya lirih.

Upaya hukum juga buntu. Laporan keluarga ke Polres Tarakan sempat dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Ironisnya, justru pihak yang mengklaim tanah melaporkan balik HM Maksum atas dugaan pemalsuan akta.

“Sudah bayar pajak tiap tahun, kok bisa negara diam saja saat tanah kami diserobot? Negara harus tanggung jawab,” tegas Radhiyah.

Kuasa hukum HM Maksum, Indrawati, menyebut penahanan kliennya tidak sah dan sarat kejanggalan. Ia menyebut tak ada bukti kuat maupun saksi yang membenarkan klaim pelapor sebagai pemilik sah.

“Ini cacat hukum. Tak ada izin pengadilan, bukti lemah, saksi tidak ada. Klien kami diperlakukan seolah pelaku, padahal korban,” tegasnya.

Praperadilan terkait penahanan sudah digelar 15 Juli lalu, namun ditolak karena dianggap salah alamat. Indrawati tetap bersikeras bahwa penahanan Maksum melanggar hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PRI belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan mereka dalam sengketa lahan tersebut. Keluarga pun berharap ada keadilan yang ditegakkan.

 

 

 

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
PKB Kaltara Gelar Doa Bersama Peringati Harlah ke-27, Kenang Jasa Pendiri

PKB Kaltara Gelar Doa Bersama Peringati Harlah ke-27, Kenang Jasa Pendiri

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diikuti 78 Tim Peserta, Lomba Senam Yameto dan Lukiwol Dibuka Secara Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.