TARAKAN, CAKRANEWS – AA (30), seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur setelah melakukan tindak pidana penikaman terhadap sahabatnya sendiri menggunakan badik. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan Babinsa bahwa telah terjadi penikaman yang dilakukan seorang pria di Jalan Binalatung RT 11 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
IPDA Ridho Aldwiko menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi sekira pukul 19.30 Wita pada 13 Oktober 2023 lalu. Kronologi penganiayaan berawal dari tiga orang pria sedang pesta miras. Tiga orang tersebut terdiri dari pelaku, korban dan salah satu rekan lainnya berinisial Mr.X. Ketiganya saling kenal dan memiliki hubungan sahabat.
Usai melakukan pesta miras, mereka pulang menggunakan mobil. Saat perjalanan pulang tersebut, terjadilah cekcok yang berujung pada pemukulan. “Ketika dalam perjalanan pulang korban melakukan pemukulan kepada pelaku AA. Jadi di dalam mobil itu Mr.X sempat adu mulut dengan istrinya. Kemudian oleh pelaku AA menanyakan apa yang terjadi di dalam mobil. Alasannya diceritalah, lalu pelaku AA menjawabnya dengan kalimat ‘sudah kau jangan ikut campur urusan rumah tangga orang”. Korban tidak terima dan langsung melakukan pemukulan kepada AA. Dalam perjalanan pulang tidak ada masalah apa-apa, ternyata pelaku AA menaruh dendam karena korban memukulnya,” ucap Kapolsek Tarakan Timur, Kamis 19 Oktober 2023.
Kemudian sekira pukul 19.25 Wita, korban bertemu istrinya di salah satu bengkel. Saat isrinya berpaling, tiba-tiba ia menemukan pelaku AA atau suaminya ini sudah bersimbah darah. Ternyata, pelaku AA telah mengikuti korban untuk melakukan aksi balas dendam dengan melakukan penikaman.
“Jadi pelaku ini pulang mengambil badik dan menusuk korban karena masih dendam. Saat kejadian, istri korban atau pelapor gak lihat langsung tapi saat dia berpaling ke belakang melihat suaminya sudah bersimpah darah tergeletak dan melihat pelaku AA keluar dari bengkel sambil membawa pisau,” ungkapnya.
Saat proses penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui nekat melakukan penikaman terhadap sahabatnya sendiri karena emosi dan tidak terima dipukul oleh korban. Terlebih saat itu, dia sedang dalam pengaruh minuman alkohol. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini harus menjalani proses hukum. “Pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Discussion about this post