NUNUKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial YH (22) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, lantaran menyebar video bugil kekasihnya, NA (23) melalui Instagram.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda. Andre Azmi Azhari, mengungkapkan, YH sengaja memposting video tanpa busana tersebut, karena belum move on dari kekasihnya.
‘’Pelaku sakit hati karena diputus kekasihnya NA. Itu alasan dia melakukan memposting video yang mengandung unsur ketelanjangan,’’ ujarnya, Jumat 27 Oktober 2023.
Kasus ini terungkap, berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh keluarga korban, pada Kamis 26 Oktober 2023. Andre mengungkapkan, postingan video mengandung pornografi itu, pertama kali dilihat oleh RN, kakak perempuan korban. Saat dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa orang yang berada dalam video tersebut adalah dirinya.
‘’Korban mengakui itu video dirinya. Tapi ia sama sekali tidak tahu kalau pelaku yang telah merekam dan mengupload dirinya,’’ jelas Andre.
Polisi melakukan penyelidikan intensif, sampai akhirnya menemukan keberadaan pelaku, di Selisun, Nunukan Selatan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebuah Hp Redmi Note 10 warna hijau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YH kini harus berurusan dengan Polres Nunukan. ‘’Pelaku, kita jerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) huruf “d” UURI Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,’’ tutup Andre
Discussion about this post