NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan melaksanakan pers rilis pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram dari dua Laporan Polisi (LP) di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu 22 November 2023.
Dari LP pertama, sebanyak 1 kilogram sabu berhasil di ungkap Polres Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Sabtu 11 November 2023 lalu. Satu orang Anak Buah Kapal (ABK) Km Queen Soya inisial SY (44) warga Pare-pare provinsi Sulawesi Selatan diamankan Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa ada seorang ABK kapal diduga membawa sabu. Berdasarkan informasi tersebut personel Satresnarkoba bersama Polsek KSKP melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, personel berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku saat melewati pemeriksaan di depan pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Dari tangan terduga ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam yang di tenteng sembari mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolres Nunukan.
Saat diamankan Polsek KSKP dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kantong plastik warna hitam yang di tenteng ditemukan satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar diduga berisi sabu-sabu.
Terduga menerangkan sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu dibawahnya atas suruhan IQ di Kota Pare-pare (Sulsel), ia mengaku diberi upah Rp 10 juta. Uang tersebut sudah diterima melalui rekening SU (istri SY). Kemudian personel berupaya mencari barang bukti lain di kamar SY yang berada di dek empat KM Queen Soya namun tidak ditemukan.
Selanjutnya personel berkoordinasi dengan Polsek KPN Pare-pare (Sulsel) guna melakukan pencarian dan pengejaran terhadap IQ.
IQ akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Mako Polsek KPN Pare-pare (Sulsel). Terduga pun mengakui telah menyuruh dan mengupah SY untuk membawa sabu ke Kota Pare-pare (Sulsel).
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara LP yang kedua, Polres Nunukan mengungkap 2 kilogram narkotika jenis sabu. dan mengamankan pelaku berinisial AG, SA dan EL.
Kapolres Nunukan mengatakan, pada Senin 13 November 2023 lalu sekira pukul 21.00 WITA, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga membawa atau menguasai sabu asal Tawau Malaysia.
Dari informasi tersebut personel Opsnal Sat Resnarkoba kemudian berhasil mengamankan seorang pria AG saat melintas di Kecamatan Sebatik Utara menuju ke Nunukan.
Dari tangan terduga AG ditemukan sebanyak dua bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi sabu tersimpan dalam kantong plastik warna hitam.
AG menerangkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dua orang laki-laki yang berada di sebuah Hotel di Nunukan. AG mengaku akan diberi upah sebesar Rp 50 hingga 100 juta per kilogramnya.
Saat itu AG telah menerima uang sebagai upah sebesar Rp50 juta. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WITA, berdasarkan keterangan tersebut opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan perkara dengan mengamankan dua orang laki-laki.
Kedua terduga yakni EL dan SA. Mereka diamankan di sebuah kamar Hotel di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Nunukan. EL mengakui dan membenarkan keterangan AG bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dirinya pesan melalui AG.
Terduga EL dan SA berdomisili di Kota Samarinda (Kaltim). Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Samarinda. Sebelumnya, saat hendak berangkat ke Nunukan melalui jalur darat, EL mengajak SA untuk bersama-sama membawa sabu dari Nunukan Kaltara ke Kota Samarinda (Kaltim) dengan upah yang dijanjikan kepada SA sebesar Rp25 juta.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Sumber : Polres Nunukan)
Discussion about this post