TARAKAN, CAKRANEWS – Sebanyak 682 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan direkrut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Adapun jumlah 682 PTPS tersebut mengacu pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tarakan.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menjelaskan, pada Pasal 114 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan beberapa tugas PTPS di antaranya mengawas persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian mempersiapkan serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara untuk syarat yang perlu diperhatikan oleh para pendaftar, yakni batasan usia dan pendidikan. Kata Riswanto , batasan usia pendaftar minimal berusia 21 tahun dan harus memiliki pendidikan minimum SMA.
Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait tahapan rekrutmen sebab hingga kini pihaknya masih menunggu juknis lengkap dari Bawaslu RI.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pendaftar PTPS harus memiliki integritas, tidak terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu maupun calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian pendaftar wajib sehat secara jasmani maupun Rohani.
“Selain itu, calon PTPS harus cakap menggunakan gadget atau andorid. Hal ini diperlukan mengingat dalam tugasnya nanti mereka akan menggunakan aplikasi untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan secara cepat,” ucap Riswanto.
Kendati jadwal rekrutmen belum keluar, Riswanto mengingkatkan kepada para pendaftar untuk mempersiapkan diri. Tak lupa, memastikan diri bahwa ia tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik serta tidak memberikan dukungan kepada calon DPD yang menjadi Peserta pemilu.
Untuk honor yang akan diberikan, lanjutnya, ia memperkirakan terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Dari yang sebelumnya Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1 juta.
“Itu kalau berdasarkan Surat Kementerian Keuangan kepada Bawaslu mengenai SBML tahapan pemilu dan pilkada yang dikeluarkan 25 Agustus 2022,”pungkasnya.
Discussion about this post