NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua orang pemuda warga Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, SY (20) dan PU (19) diamankan Polres Nunukan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk polisi pada Selasa 9 Januari 2024.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, terungkapnya kasus ini brawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering melihat beberapa warga keluar masuk ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia melewati perkebunan sawit milik warga. Kemudian pada Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan giat penyelidikan di Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya sekira pukul 14.40 Wita, personel mencurigai dua orang laki-laki yang melintas atau keluar dari wilayah Malaysia dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Polisi pun langsung mengamankan dan hendak memerika kedua laki-laki yang berinisial SY dan PU tersebut. Sadar ingin diperiksa, keduanya langsung membuang sebuah kemasan plastik warna transparan dengan menggunakan tangan kirinya.
“Jumlah kemasan yang ditemukan saat itu sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang berbentuk panjang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 4,40 gram,” ungkap Siswati.
Kepada polisi, mereka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp4 juta dari seorang laki–laki bernama BOY yang tinggal di wilayah Malaysia.
“Saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Siswati.
Discussion about this post