Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

IRT Asal Palu Diringkus Polres Nunukan Usai Selundupkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang Masih DPO

by Prasetya
26/01/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Nasional, News
A A
IRT Asal Palu Diringkus Polres Nunukan Usai Selundupkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang Masih DPO
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) asal Palu, Sulawesi Tengah, usai menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke Sulawesi Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, SA berhasil diringkus di salah satu hotel yang berada di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu 20 Januari 2024, sekira pukul 14.45 WITA.

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Terungkapnya kasus ini, kata Siswati, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan diduga membawa sabu hendak berangkat ke Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di salah satu hotel yang berada di Jalan Tien Soeharto.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SA ditemukan barang diduga sabu 2 bungkus disimpan pelaku di korset perut.

Selain itu 1 bungkus besar lainnya yang berisi 7 tujuh bungkus plastik ukuran kecil disimpan di korset celana.

Kepada polisi, ia mengaku datang ke Nunukan bersama temannya yang juga merupakan IRT berinisial IR warga Pinrang, Sulawesi Selatan.

Keduanya bertemu lalu berangkat bersama-sama dari Pare-pare, Sulawesi Selatan ke Nunukan dengan menggunakan kapal laut dengan tujuan menjemput sabu di Nunukan.

Pelaku SA juga mengaku bahwa IR merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan dengan pengedar yang menyuruh menjemput sabu tersebut.

SA mengaku hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan.

“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” jelasnya.

Akan tetapi, saat personel melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel tersebut.Ia mengatakan kepada pelaku SA bahwa ia pergi untuk membeli tiket kapal laut.

“Personel kemudian ke tempat agen-agen kapal untuk mencari IR. Namun tidak menemukan IR disana, sehingga untuk IR ini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

Kini, SA telah diamankan Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags: Kapolres Kota Tarakan AKBP Taufik NurmandiaNunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Next Post
Bupati Laura Resmikan Gedung PAUD Pelangi

Bupati Laura Resmikan Gedung PAUD Pelangi

Dijanjikan Upah Rp 15 Juta, Pria di Sebatik Nekat Jadi Kurir 2 Kg Sabu

Dijanjikan Upah Rp 15 Juta, Pria di Sebatik Nekat Jadi Kurir 2 Kg Sabu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Asal-usul Nama Borneo untuk Pulau Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.