NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial BE (28) warga Kampung Lodres, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu.
Kepada polisi, BE nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah yang dijanjikan seorang pria asal Malaysia sebesar Rp 15 juta.
Upah sebesar Rp 15 juta itu akan diterimanya, jika ia berhasil membawa 2 kilogram sabu tersebut ke Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.
BE mencoba menyelundupkan sabu tersebut menggunakan kapal, namun sayang upayanya berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati menjelaskan, BE ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024, di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Saat itu, personel Polsek KSKP Tunon Taka mencurigai seorang penumpang yang membawa koper.
“Koper itu dibawa salah satu penumpang, saat itu polisi tengah melakukan pengamanan keberangkatan KM Thalia tujuan Pare-pare,” ujar Siswati, Jumat 26 Januari 2024.
Merasa curiga, personel KSKP bersama petugas Bea Cukai Nunukan langsung melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan pria tersebut.
Setelah diperiksa ditemukan benda mencurigakan yang terdeteksi oleh sensor X-Ray.
Petugas mendapati di dalam koper milik BE berisi dua bungkus plastik transparan berukuran besar dengan berat masing-masing satu kilogram dan diduga sabu.
“Jadi di dalam koper biru ini ada koper pink yang kecil, di dalamnya ada dua bungkus plastik sabu dengan total berat 2 Kg yang ditutupi dengan baju dari BE ini” ungkapnya.
BE kemudian diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan untuk proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial FI yang berada di Malaysia.
“Pengakuannya sudah dua kali ini dia jadi kurir membawa sabu ke Sulawesi, katanya dia disuruh oleh seseorang bernama FI yang tinggal di Malaysia,” ungkap Siswati.
Terungkap pula, jika BE dijanjikan upah Rp15 juta per kilogramnya jika berhasil membawanya ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku BE terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Discussion about this post