TARAKAN, CAKRANEWS – Proses rekapitulasi perolehan hasil pemungutan dan penghitungan suara akan dimulai di tingkat PPK Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat 16 Februari 2024, malam ini.
Adapun lokasi penghitungan dilaksanakan di Gedung Wisma Patra Kota Tarakan tepatnya di sebelah Stadion Datu Adil Kota Tarakan.
Ketua PPK Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, Andi Muhammad Akbar menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5, rekapitulasi dimulai pada 16 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024.
“Namun untuk Tarakan Tengah kita akan berusaha semaksimal mungkin menggunakan jadwal tersebut. Mudahan bisa lebih cepat,” urainya.
Sesuai aturan, untuk jenis pemilihan dimulai dari tingkatan atas ke bawah,yakni pemilihan presiden dan wakil presiden. Setelah itu, rekapitulasi untuk pemilihan DPR RI, kemudian DPD, dan DPRD Kaltara dan DPRD kabupaten dan kota.
Sesuai mekanisme yang diambil, kata dia, untuk Tarakan Tengah dalam proses penghitungan akan menyelesaikan satu kelurahan terlebih dahulu.
“Dan nanti setelah satu kelurahan dibuka, sambil menyelesaikan, kita akan membuka tiga panel lagi, untuk memaksimalkan waktu yang tadi. Karena beberapa di kelurahan ini, dengan jumlah kotak suara dan TPS 194, harus dihitung estimasi waktunya supaya lebih efektif dan efisien,” ucapnya.
Dikatakannya, ada ketentuan untuk saksi yang diperkenankan masuk. Yakni maksimal petugas hanya menerima 2 saksi untuk satu panel yang nantinya diperbolehkan masuk secara bergiliran.
Sebanyak 970 kotak suara sudah masuk semua ke dalam gedung Wisma Patra Kota Tarakan. Pelaksanaan reakpilutasi menggunaan Sirekab Web yang menjadi dasar dalam proses rekapan.
“Jumlah kotak suara di Tarakan Tengah, 194 TPS dan jumlah kotak suara dikali lima total sebanyak 970 kotak surat suara,” katanya.
Discussion about this post