Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Menangis Setelah Diamankan Polisi, Perempuan ini Diduga Gelapkan Uang Perusahaan 600 Juta untuk Bayar Pinjol

by Hendi
20/02/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Menangis Setelah Diamankan Polisi, Perempuan ini Diduga Gelapkan Uang Perusahaan 600 Juta untuk Bayar Pinjol

Menangis Setelah Diamankan Polisi, Perempuan ini Diduga Gelapkan Uang Perusahaan 600 Juta untuk Bayar Pinjol.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Menangis dihadapan polisi saat pers rilis di Mapolres Tarakan, ternyata perempuan perempuan berinisial HR (25) ini diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.

Tidak hanya menangis, tersangka pun terus menerus menutupi wajah dengan kedua tangannya lantaran malu dan menyesali perbuatannya.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, tersangka nekad menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp607.500.000.

HR diamankan dan dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan korbannya.

HR merupakan karyawati di PT Sabindo Raya Gemilang, perusahaan tempat ia bekerja. Tersangka diamankan pada 13 Februari 2024.

“Tersangka HR mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan dari bulan Agustus sampai Nopember 2023 lalu,” ungkap Randhya.

“Uang hasil penggelapan tersebut mencapai Rp607.500.000 yang diambil dari uang setoran masuk ke perusahaan,” sambungnya.

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, tersangka dengan mudah melakukan penggelapan uang tersebut lantaran memegang alat transfer (token) perusahaan.

“HR ini memegang alat transfer rekening perusahaan (token), sehingga leluasa melakukan penggelapan. Jadi penggelapan ini dilakukan HR secara bertahap,” kata Randhya.

Randhya juga menerangkan, tersangka menggelapkan uang mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Penggelapan ini terungkap saat bagian keuangan melakukan audit dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan.

“Barang bukti yang diamankan dari perkara ini berupa mutasi rekening koran, token transfer, HP, nota dan kartu ATM,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, Randhya mengatakan bahwa uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online dan belanja online.

“Uangnya digunakan membayar pinjaman online (pinjol) dan belanja online,” jelas Randhya.

HR pun kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum.

“Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Randhya.

Tags: Penggelapan UangPinjaman OnlinePinjolPolres TarakanTersangka
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Astagfirullah! Bendahara PPS Bawa Kabur Uang Honor KPPS Rp 115 Juta, Uangnya Dipakai Judi

Kirim Pesan Rayuan ke Istri Orang, Seorang Pria di Nunukan Babak Belur Dikeroyok

Ketua BPW-KKSS Kaltara Tetap Dipimpin Brigjend Andi Sulaiman

Ketua BPW-KKSS Kaltara Tetap Dipimpin Brigjend Andi Sulaiman

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.