Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ngakunya Suka Sama Suka

by Prasetya
18/03/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Nekat Mencuri Demi Modal Bermain Judi, Dua Pria di Nunukan Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial SA (24) diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan lantaran menyetubui anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun. Kepada polisi, dia mengakui bahwa tindakan berdosa itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis 14 Maret 2024, ketika ibu korban mendatangi kantor polisi guna melaporkan bahwa anaknya telah meninggalkan rumah dan tak kunjung kembali.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku SA yang notabanenya adalah pacarnya. Pelaku pun berhasil diamankan saat sedang berada di warung tempat ia bekerja di Nunukan.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Aksi bejat itu pertama kali dilakukan di semak-semak pinggir jalan. Tidak puas, pelaku mengajak korban menyewa kos, disaat itulah pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Diketahui, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan. Dari perkenalan itu terjadi komunikasi intens dan mereka akhirnya berpacaran.

Kepada polisi, pelaku SA mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan mereka atas dasar suka sama suka.

Adapun modus operandi, lanjut Siswati, SA sengaja mengajak korban pacaran lewat handphone, ketika sudah luluh pelaku langsung mengajak korban untuk lari dari rumah.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

Tags: KriminalNunukanPersetubuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Kepala Pelaksana Baznas Tarakan Syamsi Sarman

Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tarakan

Cuma Ada di Tarakan, Bekantan “Pesiar” di Dalam Kota

Cuma Ada di Tarakan, Bekantan “Pesiar” di Dalam Kota

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.