TARAKAN, CAKRANEWS – Sama seperti berpuasa, membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan di bulan Ramadan oleh seluruh umat Muslim.
Zakat begitu penting kedudukannya, bahkan menjadi rukun Islam ketiga. Karena zakat fitrah merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan, maka segala hal yang berkaitan dengan zakat fitrah penting untuk diketahui. Salah satunya mengenai azab yang pedih bagi siapapun, termasuk warga Kalimantan Utara (Kaltara) yang tak mau menunaikan kewajiban berzakat fitrah.
Azab ini, sudah diperingatkan dalam QS At-Taubah ayat 34:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Dalam riwayat Bukhari, disebutkan salah satu siksaan paling menyakitkan bagi mereka yang tidak membayat zakat, yakni ditusuk besi panas.
“Aku pernah berada di antara kaum Quraisy. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan ditusuk hingga tembus lambungnya, dan tengkuk mereka ditusuk hingga tembus keningnya’.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis lainnya juga disebutkan mengenai siksaan pedih bagi mereka penunggak zakat. Mereka akan diberikan batu-batu yang dipanaskan dari neraka jahanam.
“Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar dari pundaknya, dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.” (HR. Bukhari).
Selain itu, dikutip dari Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, Ahyar dan Najibullah (2019:47), beberapa dampak negatif untuk orang yang tidak mau membayar zakat adalah sebagai berikut. Pertama, mendapatkan dosa karena tidak menaati perintah Allah SWT. Kedua, tercela dalam pandangan Allah SWT dan sesama manusia. Ketiga, terancam dengan siksa neraka karena berarti melanggar hukum Allah SWT.
Mengingat hal itu merupakan kewajiban umat Muslim, maka sudah semestinya kita menunaikan zakat fitrah.
Discussion about this post