Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

WFH Tak Berlaku Bagi ASN di Tarakan, Ini Penjelasaan Pejabat Walikota

by Hendi
15/04/2024
in Headline, Kaltara, News
A A
WFH Tak Berlaku Bagi ASN di Tarakan, Ini Penjelasaan Pejabat Walikota

WFH Tak Berlaku Bagi ASN di Tarakan, Ini Penjelasaan Pejabat Walikota.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kerja dari rumah (WFH) ternyata tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, pasca lebaran 2024.

Hal tersebut ditegaskan Pejabat Walikota Tarakan, Bustan. Dimana seluruh ASN di Kota Tarakan tetap harus masuk kantor setelah masa libur idulfitri.

RELATED POSTS

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Menurut Bustan, arus mudikndan balik lebaran di Kaltara terutama Tarakan tidak sama kondisinya dengan daerah luar terutama di pulau Jawa.

“Untuk Tarakan tidak diberlakukan WFH. Untuk kondisi arus mudik di Pelabuhan masih terangkut dengan baik,” tegasnya.

“Semua ASN wajib masuk, berdasarkan UU dan aturan dalam edaran PJ Tarakan dan keputusan presiden terkait cuti bersama ada klasifikasi ada libur nasional. Cuti bersama selama 4 hari. Ada 6 hari ditambah sabtu minggu total ada 10 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Pj Walikota Tarakan ini menghimbau agar ASN di lingkungan Pemkot Tarakan agar masuk kerja sesuai jam kerja yang berlaku.

“Saya mengimbau seluru ASN Pemkot Tarakan semua kembali bekerja seperti biasa. Sebelumnya (bulan ramadhan) ada perubahan jam kerja masuk jam 08.00 Wita pulang jam 15.30 Wita. Besok normal masuk jam 7.30 Wita dan pulang 16.00 Wita,” kata Bustan.

“Kita akan berikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa konfirmasi. Jika ada yng cuti sebelumnya boleh saja. Atau ada alasan tertentu yang jelas,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan WFH sebelumnya disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, bagi seluruh ASN pada 16-17 April 2024 dengan ketentuan yang telah diatur.

Pemberlakukan WFH oleh pemerintah sendiri dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus balik lebaran.

Tags: ASNlibur lebaranPj Walikota TarakanTarakanWFH
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

by Prasetya
21/07/2026
0

BATAM, CAKRANEWS – PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), bersama BW Digital dan...

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

Next Post
Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan Israel, Mana yang Lebih Kuat?

Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan Israel, Mana yang Lebih Kuat?

Pj Walikota Sidak ASN Pemkot Tarakan pada Hari Pertama Masuk Kerja

Pj Walikota Sidak ASN Pemkot Tarakan pada Hari Pertama Masuk Kerja

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.