TARAKAN, CAKRANEWS – Berbagai cara dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha guna meningkatkan pelayanan parkir di Kota Tarakan.
Salah satunya menggelar forum koordinasi pelayanan kompetensi dalam pelayanan parkir.
Forum tersebut dilaksanakan di Kantor Perumda Aneka Usaha di Jalan Gajah Mada, Jumat 31 Mei 2024, mengundang perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan seluruh juru parkir (jukir) se- Kota Tarakan.
Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Natan Tandi Liling menerangkan, dalam kegiatan ini pihaknya menyampaikan beberapa kebijakan yang harus dijalankan jukir.
Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juni 2024, tujuannya meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat sehingga pungutan bisa dimaksimalkan.
Ia lanjut menjelaskan, per 1 Juni 2024 seluruh jukir wajib menggunakan identitas terbaru yang dikeluarkan Perumda Aneka Usaha berupa topi dan id card.
Menurutnya, selama ini ada kekeliruan masyarakat yang menganggap bahwa semua jukir dikelola Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Untuk itu, dengan adanya atribut lengkap ini dapat menjadi pembeda antara jukir yang dikelola perumda dengan petugas parkir yang lainnya.
Kemudian, penyetoran uang parkir wajib dilakukan setiap hari dengan langsung mendatangi kantor Perumda Aneka Usaha. Natan tak menampik masih banyak jukir yang tidak menyetorkan uang secara rutin.
“Jukir wajib memberikan karcis kepada pelanggan. Gunakan bahasa halus kepada para pelanggan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” ungkapnya.
Natan berharap melalui berbagai kebijakan ini setiap jukir dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa parkir yang dikelola oleh Perumda Aneka Usaha Tarakan.
Discussion about this post