TARAKAN, CAKRANEWS – Warga Binalatung, Kecamatan Tarakan Timur, dihebohkan dengan kasus penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) hingga berujung kematian.
Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial S alias T (24) warga Binalatung terhadap S, yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Dari keterangan awal diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka S alias T menggunakan pisau badik.
“Tempat kejadiannya di Jalan Binalatung Rt 7 Kelurahan Pantai Amal. Kejadiannya pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko.
Ridho menerangkan, mulanya tersangka sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman-temanya. Tiba-tiba salah satu rekannya mendapat Whatsapp yang isinya telah terjadi keributan, mereka pun diminta datang ke lokasi kejadian.
“Tersangka dan teman-temanya langsung mendatangi Lokasi. Di Lokasi tersebut tersangka melihat korban sedang marah-marah. Tersangka melerai dan korban langsung memukul tersangka. Tidak terima, tersangka mengambil badik lalu menusuk korban sebanyak satu kali di bagian perut,”paparnya.
Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan di rumah sakit untuk diberikan perawatan, namun nyawanya tak tertolong. Usai kejadian penikaman, pelaku juga sempat melarikan diri, namun selang beberapa hari akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatanya.
Motif pelaku melakukan penikaman dilatarbelakangi dendam karena tak terima dipukul oleh korban saat melerai perkelahian. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini juga dipengaruhi alkohol sehingga nekat melakukan penikaman.
Kini pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 351 Ayat (3) KHUPidana.
Discussion about this post